SORONG, PBD- KPU Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPR Provinsi PBD, Jumat malam (11/8/23)
Dari 11 Partai Politik yang menyusul yakni Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, PBB, PSI, Perindo, PDI Perjuangan, Partai Umat, PPP dan Gerindra, terdapat 92 bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara pemilu Provinsi Papua Barat Daya M. Gandhi Sirajudin, mengatakan tidak semua dokumen dari setiap parpol di perbaiki sebab ada yang sudah memenuhi syarat.
“Jadi tidak semuanya di perbaiki seperti partai Gelora hanya 1 orang saja yang diperbaiki dokumennya lain daripada itu tidak memenuhi syarat,” ungkapnya usai melakukan pencermatan di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Bebernya, beberapa parpol lainnya ada yang sudah lengkap dokumen bacalegnya hanya saja harus kembali untuk menyinkronkan seperti partai Golkar.
“Parpol lain pun ada yang tidak melakukan verifikasi karena mungkin mereka merasa kalau memang tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan,” jelas Gandhi.
Beber Gandhi, bagi yang tidak memenuhi syarat dalam hal TMS sudah tentu namanya tidak akan muncul dalam Daftar Calon Sementara DPR Papua Barat Daya.
“Nanti tanggal 16-17 Agustus dilakukan penyusunan daftar calon sementara, dan 19-23 Agustus kami akan mengumumkan hasil DCS melalui media massa dan elektronik,” terangnya.
Gandhi bilang, tanggal 19-28 agustus 2023 pihaknya akan meminta tanggapan masyarakat terkait DCS bakal calon anggota DPR Papua Barat Daya, kemudian dilakukan perekapan sekaligus minta klarifikasi Parpol selama 3 hari kedepan setelahnya dilanjutkan dengan hasil klarifikasi Parpol.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Regina Gembenop, menilai setiap Parpol kurang adanya kekompakan dan hal tersebut yang terjadi setiap pemilu tiba.
“Hal-hal seperti ini perlu untuk dihindari yah, sebab kami melihat dalam Parpol kurang adanya koordinasi dalam antar anggota, sehingga nanti sudah hari terakhir barulah terburu-buru dan akhirnya terjadi penumpukan,” tandasnya.
Maka Ia berharap, hal ini tidak akan terjadi lagi di kemudian hari sehingga tidak menimbulkan penumpukan yang akan menghambat proses pemeriksaan kelengkapan dokumen. (Mewa)
Komentar