MANOKWARI,PAPUA BARAT – Legalitas surat mandat pembentukan Ikatan Keluarga Maluku (IKEMAL) Provinsi Papua Barat yang diterbitkan pada Februari 2026 menuai sorotan. Mandat tersebut diketahui diberikan oleh IKEMAL Tanah Papua kepada enam orang yang diketuai oleh Romer Tapilattu, SE.
Namun, sejumlah pihak menilai proses penerbitan mandat tersebut tidak mencerminkan representasi masyarakat Maluku di Papua Barat secara menyeluruh. Enam orang penerima mandat disebut berasal dari unsur masyarakat Maluku Tengah, sehingga dinilai belum mengakomodasi keterwakilan wilayah lainnya.
Ketua Maluku Satu Rasa Salam-Sarane (M1R-SSI) Kabupaten Manokwari, Gerald Lusikooy, menyampaikan keberatannya terhadap mandat tersebut. Ia menilai bahwa pemberian mandat tidak melalui koordinasi yang baik dengan struktur organisasi yang telah ada sebelumnya.
“Masih terdapat sisa kepengurusan IKEMAL Papua Barat yang lama, di mana sekretarisnya adalah Rachmat Sinamur. Seharusnya ada koordinasi dengan pihak tersebut sebelum mandat baru dikeluarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gerald menekankan bahwa struktur sosial masyarakat Maluku di Papua Barat selama ini mengacu pada pembagian tiga wilayah besar, yaitu Utara, Tengah, dan Tenggara. Pembagian ini, menurutnya, menjadi dasar dalam membangun representasi organisasi kemasyarakatan Maluku di daerah tersebut.
Ia menilai surat mandat yang diterbitkan tidak memenuhi unsur keterwakilan dari ketiga wilayah tersebut, khususnya wilayah Utara dan Tenggara. Selain itu, nilai kebersamaan yang dikenal dalam filosofi “orang basudara” juga dinilai belum tercermin dalam proses tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada pengurus IKEMAL Tanah Papua untuk meninjau kembali dan mencabut mandat yang telah diberikan.
Gerald juga mengusulkan agar dilakukan koordinasi ulang dengan Sekretaris IKEMAL Papua Barat, yang kemudian dilanjutkan dengan melibatkan perwakilan dari tiga wilayah utama (Utara, Tengah, dan Tenggara) sebagai dasar representasi keluarga besar Maluku di Papua Barat.
Menurutnya, mekanisme yang ideal adalah dengan merekomendasikan nama-nama perwakilan dari tiga wilayah tersebut, yang kemudian menjadi dasar penerbitan mandat baru untuk melaksanakan musyawarah pemilihan ketua IKEMAL Papua Barat secara definitif.
“Seperti halnya dalam struktur organisasi Maluku Satu Rasa Salam-Sarane, yang melibatkan tiga tungku wilayah, hal ini penting untuk menjaga keseimbangan dan representasi seluruh masyarakat Maluku,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip keterwakilan tersebut juga seharusnya dituangkan secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi.
Ke depan, diharapkan proses pembentukan IKEMAL Papua Barat dapat berjalan dengan baik serta memperkuat persatuan dan peran keluarga besar Maluku di wilayah tersebut. (Rolly)

____











Komentar