Ia pun menjelaskan bahwa mediasi pun telah dilakukan antara kliennya dengan pihak Arfindo tapi belum menemukan titik temu dan berharap pihak Kepolisian dapat serius menangani masalah ini hingga dapat diselesaikan dengan baik, agar Arfindo memenuhi kewajiban untuk memenuhi hak-hak kliennya.
Adapun Pasal yang dikenakan adalah pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Selain LP 1036, Leni Wanda juga melaporkan hal lainnya terkait permasalahan tanah seperti hak belum dikembalikan sertifikat tanah dan berkaitan dengan tagihan kredit.
“Kerugian yang Saya alami sekitar 42 milyar Rupiah. Saya harap hak Saya bisa dipenuhi oleh Bank Arfindo,” ujar Leni.
Sementara itu, Pimpinan Bank Arfindo cabang Sorong Aldi yang dikonfirmasi melalui saluran telepon mengatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
“Saya belum bisa kasih tanggapan. Belum ada informasi, saya serahkan kepada pihak berwajib untuk selesaikan persoalan ini. Saya tahu ada permasalahan. Paulus dan Leni, saya belum tau inti LPnya yang jelas Saya belum bisa berikan tanggapan,” sebutnha dibalik telepon. (Oke)
Komentar