SORONG, – Kuasa hukum Albert Franstio dalam keterangan pers kesejumlah media belum lama ini mengatakan bahwa Ia diberi kuasa atas perkara Laporan Polisi nomor 1.036 atas nama pelapor Leni Wanda terhadap terlapor Bank Arfindo Sorong.
Dimana LP tersebut terkait jual beli tanah SHM seluas 7.500 meter persegi di Malawili yang rencananya akan dibuat 35 kapling. Kemudian Paulus U sebagai marketing penjualan tanah melakukan perjanjian bersama Bank Arfindo dan pembayaran semua akan melalui Bank Arfindo.
“Jadi ada beberapa hak yang belum dipenuhi Bank Arfindo. Dimana dalam perjanjian klien kami sebagai pihak pertama mendapatkan pembayaran 60 persen dan pihak kedua Paulus sebesar 40 persen. Tapi kenyataannya dari perjanjian itu Ia baru menerima uang sebesar 454 juta rupiah sedangkan ke Anjay, Sofyan dan Aulia telah menerima uang sebesar 700 juta Rupiah,” terang Albert.
Usai perjanjian dan dihadapan notaris pada 3 September ada pemecahan kapling sebanyak 12. Namun setelah tanggal 12 September pecah menjadi 34 nama dengan total 35 kapling.
“Dalam perjanjian, batas pembayaran 8 bulan sejak 1 Nov 2017. Namun pada kenyataannya pembayaran dari Arfindo sebanyak 10 nama yang ditransfer ke Koperasi Anjay yang diketahui milik Paulus dan Sofyan Kamarudin,” terang Albert.
Komentar