KPU Gelar Rakor Bersama Tim Kemenangan 5 Bapaslon Gubernur-Wagub PBD, Berikut Pembahasannya!!

SORONG, PBD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi (rakor) regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye bersama Tim Pemenangan 5 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya bertempat di hotel Aston Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (18/9/24).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, Tim Pemenangan 5 Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya itu diantaranya Tim Kemenangan Bapaslon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, Tim Kemenangan Bapaslon Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau, Tim Kemenangan Gabriel Asem dan Lukman Wugaje, Tim Kemenangan Bernard Sagrim dan Sirajudin Bauw serta Tim Kemenangan Bapaslon Joppye Wayangkau dan Ibrahim Wugaje.

Komisioner KPU Papua Barat Daya, Fatmawati menuturkan bahwa, rakor bersama Tim Pemenangan 5 Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya itu dalam rangka membahas terkait regulasi pelaksanaan kampanye selama tahapan kampanye di Pemilukada tahun 2024.

“Kami menjelaskan terkait kebijakan (regulasi) yang berhubungan dengan pelaksanaan kampanye selama tahapan kampanye di Pemilukada ini,” tutur Komisioner KPU Papua Barat Daya, Fatmawati.

Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, selain membahas regulasi kampanye, pihaknya membahas pula berkaitan dengan pelaporan dana kampanye.

“Kami juga membahas terkait kewajiban penyampaian pelaporan dana kampanye selama masa kampanye dilakukan,” terangnya.

Diakuinya, meski pihaknya masih menunggu peraturan KPU terkait pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye. Kendati demikian, berdasarkan Undang-Undang 1 tahun 2015 yang telah beberapa kali perubahan, tentu kaidah dan aturan kampanye sudah dapat pihaknya sampaikan kepada semua pimpinan partai politik pengusung melalui Tim Paslon yang telah didaftarkan ke KPU.

“Sedianya kami menunggu peraturan KPU terkait pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye, tetapi berdasarkan Undang-Undang 1 tahun 2015 yang telah beberapa kali perubahan, tentu kaidah dan aturan kampanye sudah dapat kami sampaikan kepada semua pimpinan partai politik pengusung melalui Tim Paslon yang telah didaftarkan ke KPU,” jelasnya.

Diungkapkannya bahwa, selama pelaksanaan rakor itu, pihaknya telah menyampaikan pemaparan materi terkait pelanggaran-pelanggaran kampanye yang harus dihindari Tim Kemenangan masing-masing Bapaslon Gubernur-Wagub PBD.

“Untuk beberapa pelanggaran kampanye, dalam pemaparan materi, sudah kami sampaikan, termasuk pelanggaran terhadap penggunaan anggaran pada masa kampanye, telah kami sampaikan,” ungkapnya.
Dirinya berharap, melalui rakor tersebut, Tim Kemenangan Bapaslon Gubernur-Wagub PBD dapat mengatur dan memastikan pelaksanaan kampanye teratur dan tersusun dengan baik, terencana dengan baik dan pelaporannya dilaksanakan dengan baik.

“Kami berharap kegiatan ini, masing-masing Tim Bapaslon ini sudah dapat mengatur dan memastikan pelaksanaan kampanye kedepan yang dilaksanakan sejak tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November ini teratur dan tersusun dengan baik, terencana dengan baik dan pelaporannya dilaksanakan dengan baik,” harapnya.

Ditambahkannya, dirinya berharap pula agar semua semua metode kampanye dapat dilaksanakan oleh Tim Pasangan Calon masing-masing dan KPU akan mengatur beberapa metode kampanye terkait jadwal dan pelaksanaannya.

“Kita berharap semua metode kampanye dapat dilaksanakan oleh Tim Pasangan Calon masing-masing dan tentu akan diatur beberapa metode oleh KPU terkait jadwalnya maupun terkait pelaksanaannya,” tutupnya. (Jharu)

Komentar