Malam Ini, KPU PBD Pleno Tetapkan Elisa Kambu – Ahmad Nausrau Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Papua Barat Daya

SORONG, PBD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD) mengagendakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025 – 2030. Agenda rapat tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 19.00, WIT, Kamis (6/2/2025) malam nanti di Vega Hotel Kota Sorong.

Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu dalam keterangannya kepada media ini mengatakan pasca penetapan atas keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada 5 Februari 2025 di Jakarta maka pihaknya wajib menindaklanjuti putusan MK itu.

Hal itu berlaku baik Provinsi dan juga Kabupaten/Kota wajib menindaklanjutinya dengan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

“Maka kita agendakan untuk Pleno Penetapan Tingkat Provinsi itu dilaksanakan pada hari ini Kamis tanggal 6 Februari 2025 pukul 19.00 Wit. Dan metode rapat pleno kita bisa secara daring dan juga luring. Kita merujuk pada Surat Dinas KPU Nomor 232 Tahun 2024,” ungkap ketua KPU.

Nantinya, lanjut Kambu, setelah penetapan oleh KPU lalu segala kelengkapan dokumen baik berita acara, keputusan dan lain-lain akan diserahkan secara resmi ke DPR Provinsi Papua Barat Daya untuk dilakukan paripurna dan seterusnya disampaikan ke Gubernur dan Gubernur ke Mendagri.

“Kita usahakan secepatnya (penyerahan ke DPR). Kalau hari ini kita akan koordinasi dengan Sekwan dan Pemerintah Daerah. Mereka memang sudah komunikasi dan mereka siap. Kita usahakan besoklah. Itupun nanti kita akan koordinasi sebentar kasih fix biar hari ini pleno. Setelah itu besok kita serahkan ke DPRD untuk dilakukan paripurna,” sambungnya.

Pasca putusan MK, Kambu pun menyampaikan harapannya.

“Kepada seluruh masyarakat Papua Barat Daya yang terdiri dari 6 kabupaten dan satu kota yang juga sebagai kontestan dalam Pilkada 27 November 2024, bahwa proses tahapan pemilihan ini dari awal pemilihan sampai penetapan hasil perolehan suara. Kemudian dilanjutkan lagi satu rangkaian yaitu di tahapan Mahkamah Konstitusi perselisihan hasil pemilihan ini sudah selesai dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi 276 kemarin tanggal 5 Februari 2025. Maka semua rangkaian tahapan pelaksanaan pemilihan telah selesai,” imbuhnya.

MK merupakan suatu lembaga Peradilan tertinggi di negara yang bisa dapat mengadili semua proses perselisihan yang disampaikan oleh para pihak atau para calon yang merasa dirugikan sehingga lewat keputusan lembaga inilah dapat melegitimasi seluruh proses pemilihan itu.

“Karena itu, kepada seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya, kepada para bakal calon, dan juga pendukung maupun simpatisan, mari kita sama-sama satu pikiran, satu hati bahwa siapapun yang terpilih itu adalah Gubernur, Bupati dan Wali Kota kita dan ada untuk merangkul semua masyarakat. Kita semua masyarakat pun harus memberikan dukungan, kepercayaan sepenuhnya kepada mereka yang terpilih sebagai Kepala Daerah untuk menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah baik itu Provinsi, Kabupaten Kota lima tahun ke depan. Itu pesan dan harapan saya,” pungkasnya.

Pantauan sorongnews.com sejumlah persiapan dilakukan KPU PBD untuk penetapan pleno Gubernur dan wakil Gubernur terpilih, termasuk salah satunya menyiapkan undangan. (Oke)

Komentar