SORONG, PBD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya sejak 15 September hingga 18 September telah mengumumkan tanggapan masyarakat terkait 5 bakal Pasangan Calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.
Pro dan Kontra atas lolosnya nama Bapaslon Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw dalam pengumuman tersebut menyebabkan sejumlah pihak termasuk LMA Suku Ambel mendatangi kantor KPU PBD untuk melakukan sumpah adat, Selasa (17/9/24).
Menanggapi hal tersebut, KPU PBD melalui kuasa hukumnya Pieter Ell mengatakan sesuai surat KPU nomor 10/PL.02.2-PU/96/2.1/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya dalam pemilihan serentak tahun 2024 dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 137 PKPU nomor 8 tahun 2020 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur serta walikota dan seterusnya bahwa pasangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan pengumuman itu adalah
- Elisa Kambu dan Ahmad Nasrau
- Alfaris Umlati dan Petrus Kasihiw
- Gabriel Assem dan Lukman Wugaje
- Bernard Sagrim dan Sirajudin Bauw
- Letjen TNI Yopi Inesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje
Oleh karena itu KPU PBD kelimanya dinyatakan memiliki syarat sesuai dengan pasal 137 PKPU.
“Sekali lagi ini bakal calon jangan dipotong ini bakal calon 5 bakal calon ini yang memenuhi syarat terkait dengan Pengumuman itu” ujar Pieter Ell.
Terkait pro dan kontra untuk itu atas nama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa dalam proses demokrasi penyampaian pendapat yang pro dan kontra itu hal yang biasa dan dijamin dalam peraturan.
- Bahwa pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya yang bersifat independen dan hierarki setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan KPU Republik Indonesia di Jakarta
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pengumuman ini sekali lagi pengumuman 5 bakal calon tadi yang memenuhi syarat administrasi itu mengacu kepada yang pertama undang-undang dasar 1945, kedua undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus dan perubahannya, ketiga yaitu Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 29 tahun 2011, keempat PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan seterusnya dan yang kelima adalah
surat dinas KPU RI Nomor 17 18 dan seterusnya tentang pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada daerah khusus di Papua,” ungkapnya di kantor KPU PBD Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (18/9/24).
Berdasarkan hal-hal tersebut maka atas nama KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat baik tokoh adat, tokoh agama dan stake holder dalam rangka mendukung tahapan Pemilukada ini dengan memberikan tanggapan pasukan yang sifatnya positif untuk menunjang pelaksanaan hingga selesai.
“Kami tegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan kepentingannya terkait dengan pengumuman hasil verifikasi ini kami persilahkan proses hukum bisa PTUN, MK atau DKPP. Intinya KPU PBD berjalan sesuai rel koridor hukum bukan politik,” tegasnya. (Oke)
Komentar