SORONG,- Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya hingga saat ini belum menemukan titik temu yang pasti kapan akan disahkan.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Tanjung, dalam Kunjungan Kerja (Kunker) di Kota Sorong yang berlangsung dalam Gedung Drs Lambert Jitmau, MM, Kamis (22/9/22) bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tergantung pimpinan DPR.
“Tanggal 29 september rencananya akan ada rapat paripurna, yang nantinya harus dibicarakan oleh Pimpinan DPR melalui rapat badan musyawarah, dan ditanggal tersebut juga belum tentu bisa jadi dimajukan lagi karena semuanya itu kembali pada pimpinan DPR,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI, saat diwawancarai media.
Dibeberkannya, terkait hal ini intinya tugas mereka sebagai Panja DOB dan Komisi II telah usai mulai dari mengirim surat agar dimasukan dalam pembahasan paripurna kepada pimpinan dpr.
“Sekarang kami hanya menunggu saja keputusan selanjutnya dari dpr bagaimama, ya kami harap semoga dalam waktu dekat ini disegerakan pengesahan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD),” terangnya.
Sebab Baginya, pengesahan revisi RUU ini sudah merupakan sesuatu hal yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang ingin merasakan adanya perubahan bagi di daerahnya masing-masing. (Mewa)
Komentar