MANOKWARI, PAPUA BARAT – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Manokwari Richard Rumbarar memberikan klarifikasi terkait B1KWK yang sebenarnya jatuh pada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Boneftar dan Edy Waluyo (BERBUDI).
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Manokwari Richard Rumbarar Saat ditemui sorongnews.com, Rabu (11/9/24) mengatakan pada awal mula Hanura Manokwari sudah menerima B1KWK pada tanggal 31 Juli 2024 yang di keluarkan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura tujukan kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Hermus Indou dan Mugiono (HERO).
Kemudian muncul lagi B1KWK yang kedua pada tanggal 4 September 2024 bagi pasangan Calon Bupati Boneftar dan Wakil Bupati Edy Waluyo (BERBUDI) itu juga di berikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura juga.
Sambungnya, setalah dari DPC partai Hanura Kabupaten Manokwari menerima B1KWK yang kedua pada Tanggal 4 September 2024 yang dikeluarkan dari pusat untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Boneftar dan Edy Waluyo (BERBUDI), DPC Partai Hanura yang berada di Kabupaten Manokwari tinggal melanjutkan dan itu sudah final dan sah untuk pasangan calon BERBUDI.
“Saya sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Manokwari hanya berpegang pada Keputusan DPP Partai Hanura di Pusat, bahwa B1KWK sah jatuh kepada Pasangan Calon Bupati Manokwari BERBUDI. Dimana di dalam surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Hanura persetujuan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari dalam point dua yang tertulis B1KWK yang pertama yang jatuhnya pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hermus Indou dan Mugiono dicabut dan diberikan kepada Pasangan Calon Bupati Manokwari Boneftar dan Edy Waluyo (BERBUDI),” ungkap Richard.
Ia pun mengatakan bahwa terkait penolakan pasangan Calon Bupati BERBUDI di KPU ini yang menjadi persoalan hingga hari ini, karena pihaknya sebagai partai pengusung tidak diberi ruang untuk membuka silon DPC Partai Hanura untuk Admin mendaftar.
“Dan secara hukum kalau ada dua B1KWK dalam 1 Partai itu di minta untuk di klarifikasi oleh partai yang bersangkutan dan pada waktu mendaftar ke KPU Kemarin namun KPU tidak memberi ruang, namun kami tetap membuat laporan ke Bawaslu,” lanjut Richard.
Terkait laporan yang sudah disampaikan ke Bawaslu, Bawaslu sudah memberikan jadwal dan sebagai warga negara yang baik, Ia pun siap mengikuti semua tahapan dengan baik.
Diketahui Paslon BERBUDI merupakan Paslon susulan, setelah sebelumnya Paslon HERO memborong partai dan potensi melawan kotak kosong. Hingga akhirnya KPU membuka kesempatan pendaftaran tambahan membuat peluang paslon BERBUDI dan pendukungnya senang.
Paslon BERBUDI diketahui didukung oleh Partai Hanura yang memiliki 1 kursi pada DPRK Manokwari dengan perolehan suara sah sebanyak 5.491 suara. Ditambah 5 partai politik pendukung non seat yaitu Partai Garuda, perolehan suara sah 3.477, Partai Bulan Bintang (PBB) perolehan suara sah 1.390 suara, Partai Ummat 1.603 suara sah, Partai Gelora 2.469 suara sah, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 1.008 suara sah. Sehingga total suara sah untuk Paslon BERBUDI sebanyak 15.438 suara. (ROLLY)
Komentar