RAJA AMPAT, PBD– Ketua Adat Suku Kawe kampung Selpele, Korinus Ayello, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi video dan pernyataan yang beredar di media sosial yang berasal dari sejumlah masyarakat Kampung Salio. Pernyataan tersebut berkaitan dengan sejarah dan klaim hak atas wilayah adat, khususnya seputar Pulau Wayag dan wilayah sekitarnya.
Dalam penuturannya, Korinus Ayello menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak ingin kembali membuka persoalan lama yang sudah pernah disidangkan di pengadilan. Namun karena isu ini kembali diangkat oleh beberapa pihak yang ada di kampung Salio, beliau merasa perlu memberikan klarifikasi.
“Kita sudah pernah melalui proses hukum di pengadilan Jayapura, dan dalam putusan itu telah jelas bahwa saudara-saudara dari Kampung Salio dinyatakan tidak memiliki hak atas wilayah yang dipersoalkan,” ujar Korinus, Minggu,(15/6/2025).
Ia juga menyebut bahwa almarhum Eli, bersama dengan Ishak dan Morits, merupakan tokoh yang pernah mendampingi masyarakat kampung Salio dalam proses hukum tersebut. Namun keputusan yang telah ditetapkan menyatakan bahwa wilayah seperti Wayag dan lainnya tetap berada dalam hak Suku Kawe yang ada di kampung Selpele.
“Kalau sesuai pengadilan, kamu sudah kalah. Kamu tidak bisa masuk sembarang untuk mencari [hasil alam] di sana. Kalau mau, harus datang dan meminta izin dari kami,” tambahnya.
Terkait isu pembagian hasil dan tarif masuk ke wilayah tertentu, Korinus menyatakan bahwa hak menerima pembagian hanya berlaku bagi mereka yang memiliki hak adat sah. Ia menyayangkan adanya pihak yang mengklaim kepemilikan tanpa dasar sejarah maupun legal yang kuat.
“Orang tua-tua kalian dulu tahu bahwa mereka makan dari tanah ini, dan kami biarkan mereka mencari di sana. Tapi itu bukan berarti kami memberikan hak. Itu hanya izin untuk mencari, bukan pembagian hak adat,” tegasnya.
Korinus juga menolak keras segala pernyataan yang telah dilontarkan dalam percakapan yang beredar. Ia menyerukan agar setiap pihak menghormati proses hukum dan tidak membawa persoalan ini ke arah yang tidak diinginkan.
“Kami tidak ingin bertengkar, kami serahkan pada hukum. Kalau memang ingin menuntut, silahkan ajukan ke pengadilan di Jayapura. Kami siap hadapi dengan dokumen dan bukti yang kami pegang,” tutupnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik adat melalui jalur hukum dan musyawarah, serta menjunjung tinggi nilai-nilai saling hormat di antara masyarakat adat Papua. (Dav)
Komentar