Kasus Kematian Mahasiswa di Kali Perumnas, Dua Orang Duduk di Kursi Terdakwa

SORONG,- Penemuan mayat seorang pria beberapa waktu lalu yang sempat menggemparkan warga di Kali Perumnas berlanjut ke tahapan persidangan tersangka. Diketahui, pria yang ditemukan tewas dengan puluhan luka tusukan merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Sorong bernama Irfan Warfandu yang berdomisili di kelurahan Doom Kota Sorong, Papua Barat.

Baca juga : https://sorongnews.com/geger-ditemukan-mayat-tanpa-indentitas-di-kali-perumnas-sorong/

Saat ini, kasus tersebut mulai menarik perhatian keluarga dan warga, saat dua orang tersangka didudukan di kursi persidangan pada Pengadilan Negeri Sorong. Dalam persidangan untuk ketiga kalinya pada Senin (19/9/22), pihak keluarga tak henti-hentinya mendatangi pengadilan guna menyaksikan wajah-wajah pelaku yang dengan ganasnya membunuh Irfan begitu saja.

Tampak pihak keluarga dari almarhum Irfan Warfandu hampir memukul pelaku, namun pihak keamanan berhasil mengamankan pelaku ke dalam ruang tahanan pengadilan. Keluarga mencurahkan rasa sakit mereka dengan cacian dan makian, mengingat kasus pembunuhan yang hampir berjalan setahun lamanya, baru terungkap para pelakunya.

“Kalian berdua bisa tikam sa punya adik sampai 30 kali, kalian berani sekali, selama ini kamu berdua bersembunyi dasar cari uang dari hasil membunuh,” ujar salah satu keluarga dari almarhum sembari meneteskan air mata.

Kuasa hukum dari keluarga korban Irfan Warfandu, Jerrol J. Kastanya, dan Folce E. Palyama, usai mengikuti proses persidangan mengungkapkan. Berdasarkan keterangan dari jaksa penuntut umum, sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdapat tiga orang saksi yang akan diperiksa serta saksi dari kalangan dokter yang pada waktu itu melakukan visum pada almarhum.

Berdasarkan informasi yang diterima dugaan sementara dibalik pembunuhan Irfan Warfandu adalah gegara perempuan. Namun kedua tersangka dengan inisial EN dan NK akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dengan jelas siapa otak dibalik pembunuhan Irfan dan apa motifnya.

Masih dikatakan Jerrol kedua terdakwa belum ditetapkan pasal yang berlaku, karena masih dilakukan pemeriksaan apakah pembunuhan tersebut termasuk dalam perencanaan atau dilakukan secara sengaja. Semuanya akan dibuktikan pada saat persidangan mendatang.

“Untuk sementara kami kuasa hukum belum menghadirkan saksi, dari pihak korban ya,” tutup Jerrol.

Sidang ketiga tersebut ditunda hingga Senin (26/9/22) untuk dilakukan pemanggilan terhadap saksi yang didatangkan oleh jaksa. (Fatrab)

Komentar