SORONG,- Kejaksaan Negeri Sorong menerima Kasus perkara pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O yang diserahkan oleh penyidik Polres Sorong Kota, kepada kejaksaan negeri Sorong, untuk dilakukan pemeriksaan tahap II dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong untuk diproses sesuai dengan mekanisme persidangan yang berlaku, Jumat (27/5/22).
Terdapat tujuh tersangka dengan berbagai peran masing-masing sebagai berikut :
Pertama inisial H dengan jumlah perkara membakar mobil di depan gedung DO bersama 6 temannya dengan inisial HW, IR, ART, ND, FMH dan HR. Keenam tersangka tersebut dinyatakan sebagai tersangka yang turut serta dalam melakukan pembakaran mobil.
Kedua tersangka dengan inisial A disangkakan turut serta dalam melakukan pembakaran gedung Double O.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Hamonangan Saragi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto, kepada awak media mengatakan, Kejaksaan Negeri Sorong kembali menerima dua berkas perkara Kasus pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O yang menyebabkan 17 orang mati terpanggang dan satu orang luka bacok.
Dikatakan Eko Nuryanto dari beberapa tersangka tersebut tidak dapat dinyatakan satu diantara mereka sebagai pelaku utama, pasalnya dari kejadian pembakaran THM Double O dan pembakaran mobil tersebut, mereka semua dinyatakan sebagai pelaku yang mana turut serta dalam melakukan pembakaran.
Sementara itu, untuk barang bukti Eko Nuryanto mengatakan salah satunya adalah mobil Pajero yang hangus terbakar, terdapat pula satu buah parang, satu buah samurai, dan satu buah tombak serta beberapa barang bukti lainnya.
“Jadi untuk barang bukti yang sama-sama melakukan pembakaran THM Double O, salah satunya adalah parang,” tandasnya.
Dari ketujuh tersangka tersebut, kata Eko Nuryanto mereka dikenakan pasal yang berbeda, sesuai dengan peran mereka masing-masing. Dimana pasal yang dikenakan untuk pembakaran mobil Pajero. Adalah pasal 187 ayat 1 KUHP, junto pasal 2 ayat 1 KUHP, junto pasal 55 atau undang-undang darurat.
Selanjutnya pasal yang dikenakan untuk pembakaran gedung DO, adalah pasal 170 ayat 1 KUHP, junto pasal 55 KUHP, subsidinya 338 junto 55, kemudian atraktif pemulihan pasal ayat 187 ayat 1 ayat 2, ayat 3 KUHP pembakaran yang mengakibatkan mati. Dan terakhir disangkakan dengan undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 KUHP.
“Dari ketujuh tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini (27/5/22) hingga tanggal (15/6/22) sementara kami titipkan di Polres Sorong Kota,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sorong, telah melakukan Tahap II terhadap kasus pembunuhan Khani Rumaf, dengan memeriksa tiga tersangka dengan inisial MTL alias Moce, ST dan HA. (Fatrab)
Komentar