SORONG,- Sidang Perkara Nomor 15/G/2022/PTUN-JPR mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat dalam hal ini mantan Sekda Kota Sorong, Yakob Karet terhadap tergugat keputusan Wali Kota Sorong nomor 821.2/09/BKPSDM/2022 tentang pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong atas nama Yakob Karet dari jabatan lama Sekda Kota Sorong menjadi staf ahli wali kota Sorong bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan Kota Sorong.
Dimana dalam amar putusan tersebut, PTUN mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK tersebut, mewajibkan tergugat merehabilitasi hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula yaitu Sekda dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 381.000.000.
Mewakili tim kuasa hukum pemerintah Kota Sorong, Max Mahare berpendapat bahwa kemenangan tersebut adalah kemenangan kosong karena tidak ada perintah untuk mengaktifkan kembali jabatan Sekda kepada Yakob Karet.
“Dalam putusan PTUN hanya memerintahkan untuk mengangkat Yakob Karet dari sebelumnya yakni Sekda menjadi Staf Ahli Walikota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong dan minta Wali Kota Sorong mencabut putusan tersebut,” terangnya.
Katanya, hal ini disebabkan adanya pelantikan pada tanggal 22 Agustus 2022 kepada pejabat yang baru yaitu Amos Karet untuk menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Wali Kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong menggantikan Yakob Karet.
“Yang menarik disini ialah dalam putusan PTUN Jayapura tidak membatalkan Keputusan Walikota Sorong tanggal 22 Agustus 2022, terkait dengan mutasi Yakob Karet dari jabatan Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan menjadi ASN biasa yang tidak memiliki jabatan apapun,” ucap Mahare.
Tambahnya, Yakob Karet saat ini berjalan namun ada keputusan yang masih melekat dan mempunyai nilai kekuatan yang tidak dibatalkan oleh pejabat PTUN maupun Pengadilan. Dalam perkara ini mutasi Yakob Karet dari jabatan Sekda Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong.
“Yakni disatu sisi dia menjadi staff atau ASN biasa di lingkungan Pemerintah Kota Sorong yang tidak dan yang kedua adalah sanksi disiplin ASN,” tandasnya.
Ditambahkan Max, gugatan penggugat ini tentang objek sengketa haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya. Sebab apabila dalam pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim tetap dipaksakan menyatakan tergugat dalam mengeluarkan keputusan Objek sengketa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan.
Sehingga lewat putusan ini sebagai kuasa hukum akan tetap lakukan upaya hukum banding. Oleh sebab itu, kepada seluruh ASN yang ada dalam lingkungan Pemerintah Kota Sorong agar terus bekerja baik seperti biasanya.
“Biarkan persoalan putusan ini tim kuasa hukum yang terdiri dari kabag hukum, kasubag hukum dan pengacara yang berpikir langkah hukum apa yang akan dilakukan,” tutupnya. (Mewa)
Komentar