SORONG, PBD- Akibat dari transaksi jual mesin pancang seorang adik WNL tega melaporkan sang kaka WRL berserta sang istri/iparnya FT kepada pihak kepolisian atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan dana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sorongnews.com, melalui Kuasa hukum pasangan suami istri WRL dan FT, Arfan Foretoka, bahwa sang klien telah ditunduh dan menjalani pemeriksaan sejak 11/11/2023 setelah menerima surat panggilan kali kedua.
“Kali pertama pada 9/11/23 namun ada kesibukan jadi tidak sempat datang nah kemudian lewat beberapa hari surat panggilan kedua diberikan lagi pada kami, akhirnya hari ini datanglah kami ke Polsek Sorong Barat guna memenuhi panggilan tersebut,” ungkap Kuasa Hukum Pasutri WRL dan FT.
Arfan bercerita, awal terjadinya laporan itu dari sang adik WNL yang sejak 8 tahun lalu menjual mesin pancang kepada sang kaka dikarenakan sedang mengalami kesusahan.
“Ya, namanya juga adik Kakak jadi tidak ada kesepakatan dalam bentuk Nota atau bukti transaksi sebab istilahnya membantu sang adik dengan membeli seharga Rp. 40 Juta,” tegasnya.
Tetapi sambungnya, WNL tiba-tiba mempersoalkan transaksi beberapa tahun lalu itu dengan membuat laporan ke Polsek Sorong Barat atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan.
“Selaku kuasa hukum pasti kami akan ajukan pra peradilan sebab diduga ada beberapa proses yang dilanggar oleh penyidik seperti belum ditetapkannya WRL dan FT sebagai tersangka namun telah menjalani pemeriksaan,” bebernya.
Menurutnya, maksud dari WLN telah diketahui oleh mereka sebab saat mediasi pertama klien datang tetapi WNL tidak datang, kalau memang pelapor merasa harga mesin pancang belum dibayar maka kami siap membayar.
Terlihat pemeriksaan terhadap kedua pasutri itu masih berlangsung selanjutnya akan menunggu kelanjutan dari hasil pemeriksaan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak media masih terus melakukan upaya guna memperoleh informasi secara detail kepada pihak Polsek Sorong Barat dalam hal ini Kapolsek. (Mewa)
Komentar