SORONG, PBD – Tim Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil membekuk pelaku spesialis begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis (23/5/24) sekitar pukul 18.00 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama dalam keterangannya menuturkan bahwa, pihaknya berhasil membekuk AFM (20), pelaku spesialis begal dan curanmor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
“Kami mendapatkan informasi dari agen bahwa pelaku sedang menuju ke Pantai Suprau, kemudian tim melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku Berinisial AFM (20),” kata Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama, Jumat (24/5/24).
Diterangkannya bahwa, dari tangan pelaku AFM (20), polisi berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor merk Mio M3 dan langsung meringkus pelaku AFM (20) ke Mapolresta Sorong Kota guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengamankan pelaku berinisial AFM (20) beserta 4 unit motor Mio M3 dan membawanya Ke Mapolresta Sorong Kota,” terangnya.
Lebih lanjut, dipaparkannya bahwa, berdasarkan hasil interogasi pihaknya, pelaku AFM (20) telah mengakui perbuatannya dan diketahui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 7 kali serta kerap kali melakukan pembegalan di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AFM (20) mengakui atas perbuatanya, yang mana pelaku AFM (20) sering melakukan aksi pencurian motor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, berdasarkan hasil intreogasi pelaku CS (pelaku sebelumnya), AFM (20) telah mencuri motor sebanyak 7 kali dan pelaku AFM (20) juga sering melakukan pembegalan di wilayah hukum Polsek Sorong Barat,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AFM (20) diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini AFM (20) sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Sorong Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Jharu)
Komentar