SORONG, PBD – Menyambut kedatangan kunjungan kerja Wamendagri, Ketua dan anggota Komisi II DPR RI yang akan melakukan rapat kerja di gedung Lambert Jitmau perkantoran Walikota Sorong, Forum masyarakat sorong raya peduli pemerintahan provinsi Papua Barat Daya kembali menggelar aksi unjuk rasa, di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (17/6/23).
Unjuk rasa yang dihadang aparat kepolisian di pintu masuk perkantoran Gubernur Papua Barat Daya dan kantor Wali Kota Sorong, itu berlangsung dengan penyampaian sejumlah orasi oleh pengunjuk rasa. Diselingi tarian dan dendang lagu khas Papua, pengunjuk rasa mendesak untuk dapat bertemu dengan Wamendagri dan Komisi II DPR RI.
Ketua Forum masyarakat sorong raya peduli, Jecson Jitmau disela-sela unjuk rasa mengatakan bahwa tuntutan mereka masih sama seperti aksi demo sebelumnya.
“Ini kali keempat kami datang bertepatan dengan kunjungan wamendagri dan komisi II. Kami harap mereka bisa membawa dan memperjuangkan aspirasi kami,” tegas Jecson.
Pada kesempatan tersebut mereka telah menyiapkan draft pernyataan sikap Mosi Tidak Percaya “Distrust” Terhadap Kepemimpinan Pemerintah Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Muhammad Musaad yang akan diberikan kepada Komisi II DPR RI.
Surat pernyataan sikap yang ditandatangani Jecson Jitmau sebagai ketua forum juga ditanda tangani sekretaris, Roymodus Nauw dan mengetahui Ketua Forum Lintas Suku Asli Papua, Yeremias Nauw.
Berikut isi lengkap sikap pernyataan sikap politik forum tersebut :
Dasar Pemikiran :
a. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, maka setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Barat Daya adalah aspirasi masyarakat yang dideklarasikan pada tahun 2007 di kantor DPR Provinsi Papua.
c. Sejarah perjuangannya pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Daya selama 16 Tahun mengalami tantangan dan kesulitan politik yang mengorbankan banyak waktu, tenaga harta dan nyawa, dan Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, serta didorong oleh perjuangan lobi politik melalui Komisi II DPR RI dengan cara yang seksama maka terintegrasi aspirasi perjuangan pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya di agendakan dalam agenda Balegnas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia maka disusunlah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Barat Daya yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan dengan Undang- undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Barat Daya
d. Berdasarkan undang-undang nomor 29 Tahun 2022 tentang Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Barat Daya yang oleh tim pejuang menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengangkat pejabat dari struktur Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menduduki jabatan penjabat Gubernur Papua Barat Daya, namun pada kenyataannya terdapat kelompok kepentingan yang tidak berkontribusi apapun terhadap sejarah perjuangan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini mengusung Dr. Muhammad Musa’ad,M.Si. untuk menjabat sebagai penjabat gubernur provinsi Papua Barat Daya dan dilantik pada tanggal 09 Desember Tahun 2022 di Kementerian Dalam Negeri Jakarta.
Semenjak terbentuknya pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Dr. Muhammad Musa’ad M.Si dalam kedudukannya sebagai penjabat Gubernur tidak melaksanakan tugas tatalaksana pemerintahan secara baik untuk mewujudkan local good governance 1 Berdasarkan pertimbangan huruf (a,b,c,d,dan f) di atas dengan ini kami menyampaikan pernyataan sikap politik sebagai berikut:
Pernyataan dukungan :
1. Mendukung Ir. Joko Widodo presiden Republik Indonesia dalam tugas kepemimpinan pemerintahan negara RI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Mendukung wilayah pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menjadi bagian integral dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Mendukung tata Kelola Pemerintahan yang konstitusional baik, bersih dan berwibawa Clean And Good Governance
Pernyataan sikap politik
a) Aspek Kepastian Hukum negara.
1. Lemahnya tatalaksana pemerintahan yang berpedoman pada norma hukum dalam tugas fungsional dan operasional tata laksana pemerintahan sesuai Prosedur penyelenggaraan
2. Hak-Hak Dasar Politik Orang asli Papua di Politisir dan tidak berjalan sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua
b) Aspek tertib penyelenggara Negara
Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Dr. Muhammad Musa’ad,M.Si. tidak tertib dalam tugas penyelenggara negara dan selalu berangkat keluar daerah tanpa memberikan pelayanan umum kemasyarakatan secara baik
c) Aspek Kepentingan Umum
20 Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Dr. Muhammad Musa’ad, M.Si. mengabaikan tugas pelayanan kepentingan umum dan cenderung mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan dalam tata pemerintahan dengan sikap Kolusi dan Nepotisme (KN)
d) Aspek Keterbukaan
Kurangnya transparansi dalam kepemimpinan dan pelayanan umum kemasyarakatan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Dr. Muhammad Musa’ad, M.Si.
e) Aspek Proporsionalitas
mengabaikan Hak-Hak Dasar orang Asli Papua dalam Struktur tata Pemerintahan dalam menduduki Jabatan strategis
f) Aspek Profesionaltas
Lemahnya tata pemerintahan dalam hal penyerapan anggaran dalam kurung waktu 6 bulan di indikasikan lemahnya kompetensi Pejabat yang tidak memahami kedudukan jabatan dalam tugas fungsional dan operasional tata kelola pemerintahan
g) Aspek Akuntabilitas
Akuntabilitas publik sangat lemah dalam hal pelantikan pejabat dan pembahasan anggaran cenderung tertutup dan berindikasi KKN.
h) Aspek efisiensi
Pembahasan MUSREMBANG di Jogjakarta dan Pelantikan penjabat eselon II di Kementerian dalam negeri di Jakarta sangat tidak efisien dalam hal anggaran dan cenderung berfoya-foya.
i) Aspek efektifitas
Kurangnya waktu kerja dalam melayani masyarakat di Ibukota provinsi Papua Barat Daya sangat tidak efektif berdasarkan batasan waktu kerja 1 tahun sesuai SK Pemerintah
Oleh karena itu
1. Meminta kepada Yth Bapak Presiden Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam negeri untuk meninjau kembali Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 122/P tanggal 09 Desember 2022 tentang pengangkatan pejabat gubernur provinsi Papua Barat Daya.
2. Kami Menolak dengan Tegas Dr. Muhammad Musa’ad, M.Si menjabat sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya,”
3. Presiden RI Indonesia Mengangkat Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, khusunya Putra Daerah asal Sorong Raya. agar lebih memahami situasi dan kondisi obyektif Sosial Budaya, dan Sosial Antropologi daerah.
4. Kami Menolak dengan Tegas Pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya di Lokasi Sport Center area Stadion Wombik Sorong dan Kawasan hutan lindung.
5. Kami Menolak Dengan Tegas Proses Assesment Seleksi Jabatan Eselon III Dan IV yang dilakukan oleh penjabat gubernur provinsi Papua Barat Daya, berindikasi motif politik Kolusi Dan Nepotisme terhadap kelompok dan golongannya yang akan diakomodir dan luar wilayah bawahan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya menjabat dalam struktur pemerintahan Papua Barat Daya.
6. Bahwa Perjuangan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah Murni Aspirasi Masyarakat, yang diperjuangkan selama 15 tahun.
Demikian pernyataan politik ini, kami buat untuk mendapatkan pertimbangan dan kebijakan politik pemerintah berdasarkan kewenangan yang dimiliki. (Oke)
Komentar