Ferdinandus Taa dan Netty Howay Diusulkan Menjabat Pj Bupati Maybrat, Ini Kata Fraksi NasDem

MAYBRAT, – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kabupaten Maybrat, Papua Barat mengklarifikasi terkait kontradiksi usulan penjabat (Pj) Bupati Maybrat dari sisi regulasi maupun ketentuan perundang- undangan yang ada

Seperti diketahui, tanggal 12 Juli 2022 surat beredar dikalangan publik No: 170/15/PIM- DPRD/MBT/VII/2022 ada dua nama calon Pj. Bupati Maybrat yang diusulkan pertama, Ferdinandus Taa, jabatan sekretaris DPRD Maybrat, golongan pembina utama muda IV C.

Lalu kedua, Dr. Naomi Netty Howay, jabatan selaku inspektur Kabupaten Maybrat golongan pembina utama muda IV C. Dimana surat usulan Pj. Bupati Maybrat ini terlihat telah ditandatangani oleh dua pimpinan DPRD Kabupaten Maybrat.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Maybrat, Yonas Yewen, menjelaskan bahwa, tahun 2022 dan tahun 2023 akan ada pergantian 272 kepala daerah. Dimana, tahun 2022 ada 101 kepala daerah, dan tahun 2023 ada 171 kepala daerah termasuk didalam kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Lanjutnya, landasan hukum yang digunakan didalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah adalah UU No. 10 tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU No. 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dimana, UU No. 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 9 menyebutkan pertama, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat penjabat gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Wali Kota hingga terpilihnya Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan Wali kota dan wakil walikota lewat pemilihan serentak tahun 2024.

Kedua, pasal 201 ayat 10 untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat Pj. gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya hingga dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, pasal 201 ayat 11 untuk mengisi kekosongan jabatan bupati serta walikota, diangkat Pj. Bupati dan Walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama hingga dengan pelantikan bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, usulan Pj. Bupati tidak terlepas dari UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, bukan di luar ASN sehingga publik jangan salah mentafsirkan. Penjabat Bupati adalah ASN yang memiliki NIP bukan non-NIP. Oleh karena itu, usulan pimpinan DPRD Maybrat telah sesuai prosedur dan regulasi yang ada maka publik tidak perlu persoalkan itu”, jelas Yonas Via WhatsApp, Kamis (21/7/22).

Dia menuturkan, peraturan pemerintah (PP) tentang pedoman pengangkatan Pj. kepala daerah harus segera diwujudkan sebagai tindaklanjut Pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 yang mengatur soal syarat, kewenangan, dan pengawasan Pj. kepala daerah. Sehingga pengisian Pj. kepala daerah terhindar dari tendensi politik oknum tertentu yang punya kepentingan besar dalam mensuksesi pemilu 2024, baik pilpres maupun pilkada.

Sambungnya, usulan pimpinan DPRD Maybrat terkait penjabat bupati merujuk surat Mendagri RI No. 131.92/3903/SJ ter- tanggal 8 Juli 2022 dan surat gubernur Papua Barat No. 120/1733/GPB/2022, dimana suratnya ditujukan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan DPRD menindaklanjuti.

“Maka usulan pimpinan DPRD Maybrat No. 170/15/PIM-DPRD/MBT/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 sudah sesuai prosedur. Dimana, ada dua nama calon yang diusulkan yakni, Ferdinandus Taa dan Naomi Netty Howay, dan ini sah atau legal. Jika ada pihak-pihak yang persoalkan tandatangan ketua DPRD Maybrat, bagi saya itu wajar saja”, ungkap mantan wartawan itu.

Selaku Ketua Fraksi NasDem DPRD Maybrat, Ia berharap siapapun yang akan diputuskan dan dilantik Mendagri RI adalah putra-putri terbaik bangsa. Semua harus mendukung demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

“Kami pada prinsipnya akan mendukung siapapun Pj. Bupati yang ditunjuk. Apalagi Pj ini nantinya akan menjalankan tugas selama dua hingga tiga tahun, tentu memerlukan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan DPRD utamanya terkait pembahasan dan penetapan Perda APBD, RKPD maupun rancangan lainnya. Untuk itu, publik jangan teropsesi isu-isu murahan yang dimainkan orang tak bertanggung”, ajaknya. (Valdo)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar