Edarkan Narkoba, JJ dan JM Dilimpahkan ke Kejari Manokwari

MANOKWARI,-Sat Narkoba Polres Manokwari melakukan pelimpahan tahap dua terhadap dua pelaku JM dan JJ terkait penyalagunaan narkoba jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, Jumat (30/9/22).

Kasat Narkoba melalui KBO Narkoba Polres Manokwari Ipda Thomas Sabon mengatakan, selama bulan September Sat Narkoba Polres Manokwari sudah melimpakan tahap dua bagi tersangka JM dan JJ ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Kedua pelaku dilimpahkan dengan LP No 551/VII/2022 dengan tersangka inisal JM bersama barang bukti narkoba jenis ganja berat 5,7 gram. Sedangkan LP No 545/VII/2022 dengan inisal JJ dengan berat barang bukti jenis Narkoba berat 7 gram. Dimana kedua pelaku di tangkap di jalan Makalo.

KBO Narkoba juga mengatakan dengan adanya penyerahan dua tersangka JM dan JJ ke Kejaksaan Negeri Manokwari membuktikan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Manokwari.

Pesan KBO kepada pengedar dan pecandu narkoba di Wilayah Hukum Polres Manokwari agar mulai berhenti dari sekarang, karena komitmen Sat Narkoba Polres Manokwari akan terus menindak tegas para pengedar yang mencoba-coba bermain di Wilayah Hukum Polres Manokwari.

Dengan perlakuan kedua pelaku, pelaku JM dikenakan dengan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 pasal 132 ayat 1 UUD No 35 tahun 2009 dengan barang bukti ganja. Sedangkan pelaku JJ dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 dengan kurungan penjara paling lama 5 sampai 20 tahun penjara. (Rolly)

Komentar