MANOKWARI,PAPUA BARAT – Direktur Narkoba Polda Papua Barat melakukan press release pemusnahan narkoba dari hasil penangkapan dua tersangka yang berinisial LYGP Alias Lewi dan IPR Alias Petir di lingkup Polda Papua Barat, Manokwari, Jumat (1/9/23).
Direktur Narkoba Polda Papua Barat yang di wakili oleh Wakil Direktur Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar mengatakan pemusnahan yang dilakukan diperoleh dari dua tersangka Lewi dan Petir dengan jumlah berat Narkoba jenis ganja dari dua tersangka seberat 5 kilo gram.
Junov, menjelaskan untuk penangkapan pelaku berinisial Lewi diamankan pada tanggal 14/8/23 dengan berat BB 97,12 gram. Sedangkan 1 gram sudah di ambil dari tiap-tiap bungkus untuk untuk dikirim kebalai POM guna untuk melakukan pemeriksaan di laboratorium dan tinggal 96,12 gram yang akan di lakukan pemusnahan.
Sedakan pelaku berinisial Petir di tangkap pada tanggal 24/8/23 dengan berat BB 5 kilo gram, dimana dua bungkus alumunium besar berwarna merah seberat 1971,407 gram. Sedangkan 202 bungkus plastik bening ukuran besar total berat BB 3040,646 gram dan di jumlahkan dengan bungkusan kecil semua seberat BB 5012,053 gram.
“Kami sudah ambil barang bukti dari pelaku IPR Alias Petir sebanyak 1 bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat BB 14,49 gram yang nantinya akan dijadikan sampel barang bukti di persidangan dan yang kami musnahkan seberat 4996,504 gram,” ujar Junov.
Kedua pelaku LYGP Alias Lewi dan Pelaku IPR Alias Petir di tangkap di kawasan pelabuhan tapi dengan waktu dan tanggal yang berbeda. Barang bukti yang ditangkap dari kedua pelaku di bawa dari Jayapura. Dimana kedua pelaku merupakan kurir dan pemain lama, karena beberapa kali lolos dari penangkapan.
Pelaku di jerat dengan pasal UUD RI No 35 Tahun 2009 tetang narkotika Pasal 114 ayat 2 dimana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menerima atau menjadi perantara dalam pembelian narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dan berat melebihi 1 kilo gram di pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 dan denda 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Kemudian Pasal 111 Ayat 2 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan berat melebihi 1 kilogram di pidana paling lama seumur hidup, paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda 800 juta paling banyak 8 miliar rupiah. (Rolly)
Komentar