SORONG, PBD – Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Disdukcapil PMK) Provinsi Papua Barat Daya memaparkan bahwa terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2025, data sementara jumlah OAP di Papua Barat Daya tercatat sebayak 297.474 jiwa, sementara penduduk non-OAP mencapai 324.764 jiwa.
Dengan demikian, presentasi data sementara hingga bulan Juni 2025 untuk jumlah OAP di Papua Barat Daya menempati 47,8 persen, sedangkan penduduk Papua Barat Daya non-OAP sebesar 52,2 persen.
Plt Kadisdukcapil PMK PBD Nikolas Asmuruf menyebut bahwa salah satu kendala utama pendataan yakni keterbatasan anggaran di kabupaten/kota. Untuk itu, Gubernur Papua Barat Daya telah memutuskan memberikan bantuan dana sebesar Rp 3 miliar dalam APBD Perubahan 2025. Dana tersebut dibagi rata, masing-masing Kabupaten/Kota akan menerima Rp 500 juta untuk mendukung pelaksanaan pendataan.
“Dana akan ditransfer langsung ke kas daerah Kabupaten/Kota, lalu Dukcapil setempat yang akan melaksanakan pendataan di lapangan. Targetnya, sampai Desember 2025 data OAP sudah valid,” ujar Plt Kadisdukcapil PMK PBD Nikolas Asmuruf, Senin (11/8/25).
Ia menerangkan bahwa, pendataan akan dilakukan oleh petugas Kabupaten/Kota melalui Kepala Distrik, Kepala Mampung, dan Kepala Kelurahan, dengan fokus pada masyarakat yang memenuhi kriteria OAP.
Dirinya menegaskan bahwa kriteria OAP dalam pendataan yang dilakukan pihaknya mencakup dua kategori yaitu OAP murni meliputi Bapak dan ibu berambut keriting (asli Papua) serta OAP campuran yakni salah satu orang tua asli Papua (bapak atau ibu).
Sementara itu, Nikolas menyampaikan, pendataan untuk non-OAP yang lahir, besar, dan menetap puluhan tahun di Papua masih menunggu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang akan dikeluarkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua Barat Daya.
“Kami pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota bertekad turun langsung agar semua OAP yang belum terdata bisa terdata dengan baik,” tandasnya. (Jharu)
Komentar