SORONG, – Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya menegaskan bahwa pasca aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan sejak hari Jumat (16/10/20) DPRD tidak lagi menerima aspirasi masyarakat atau mahasiswa dalam jumlah banyak di gedung DPRD. Hal ini diakibatkan kekesalan anggota DPRD atas ulah pendemo yang merusak sejumlah fasilitas kantor DPRD Kota Sorong.
“Berdasarkan pengalaman Kemarin kami secara kelembagaan Melalui rapat Pimpinan dan anggota kami bersepakat bahwa kami tidak akan menerima demo-demo yang sifatnya keputusan di DPR RI lalu kemudian pendemo membawa aspirasi itu dan datang menyampaikan dengan cara-cara yang tidak terhormat di DPRD Kota Sorong. Apabila kepentingan masyarakat daerah kota Sorong itu lebih khusus warga masyarakat datang dengan membawa aspirasi seluruh masyarakat yang mendiami kota Sorong dari Km 0 sampai km 18 itu yang kami terima. Tetapi kalau yang demo yang ada terjadi hal di pusat baru dibawa imbasnya ke kota Sorong Dengan hormat kami tidak akan terima,” terang Petronela usai mengikuti kegiatan deklarasi di Polres Sorong Kota, Papua Barat, Sabtu (17/10/20).
Komentar