“MRPS tidak dalam kapasitas menganalisa atau menerjemahkan. MRPS dalam kapasitas melaksanakan amanat UU Otsus.”
MERAUKE, PAPUA SELATAN – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan (MRPS) menyerahkan dokumen hasil verifikasi pertimbangan dan persetujuan keaslian Orang Asli Papua (OAP) empat bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Selatan tahun 2024 kepada KPU Papua Selatan, Selasa (17/9/24).
Empat Bapaslon Gubernur dan Wagub Papua Selatan adalah, Darius Gewilom Gebze-Petrus Saran, Apolo Safanpo-Damianus Katayu, Romanus Mbaraka-Albertus Muyak, dan Nikolaus Kondomo-Haji Baidin Kurita.
Pantauan sorongnews.com, penyampaian pertimbangan dan persetujuan dari MRPS dalam pemilihan Gubernur dan Wagub Papsel 2024 diserahkan oleh Ketua MRPS, Damianus Katayu didampingi Ketua Pansus Pilkada 2024 MRPS, Welem Yakas kepada Ketua KPU Papsel, Theresia Mahuse didampingi komisioner dan Sekretaris KPU Papsel, Jimmy Winarta serta Bawaslu Papsel.
Disaksikan 26 anggota MRPS lainnya dari pokja adat, pokja agama dan pokja perempuan yang turut mengantar ke KPU Papsel.
Dimana ada sebanyak 30 anggota MRPS yang telah memplenokan keaslian OAP bapaslon gubernur dan Wagub Papsel di Swiss-belHotel Merauke hingga mengawal penyerahan ke kantor KPU.
“Puji Tuhan, teman-teman sepakat melaksanakan Undang-Undang Otsus. Kami serahkan ke KPU hasil verifikasi faktual yang sudah kami putuskan dengan pleno bersama 17 September 2024,” tutur Damianus Katayu.
Dia menjelaskan, proses verifikasi telah berjalan kurang lebih selama dua minggu yang dilakukan MRPS. Mulai dari membentuk pansus Pilkada yang merupakan tugas Pokja adat MRPS. Dibantu Pokja agama dan Pokja perempuan melakukan verifikasi administrasi dan faktual di 8 titik terkahir di Kaimana.
“Hasil itu sudah dibahas oleh pansus pilkada dan tenaga ahli. Kemudian, dirumuskan, diputuskan bersama sehingga diplenokan hari ini untuk kami serahkan kepada KPU,” ungkap Ketua MRPS.
Damianus Katayu membeberkan, kontruksi hukum yang digunakan oleh MRPS merujuk pada UU No. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Pergub Papua Selatan Nomor 23 serta Peraturan MRP.
Dikatakan, MRPS tidak dalam kapasitas menganalisa atau menerjemahkan. MRPS dalam kapasitas melaksanakan amanat UU Otsus.
“Keempat bakal calon gubernur dan wakil gubernur adalah orang asli Papua. Sesuai dengan ketentuan amanat Undang-Undang Otsus sehingga berdasarkan itu MRP memutuskan,” tandas Damianus Katayu. (Hidayatillah)
Komentar