Carstensz Soroti Pembangunan Jalan Ring Satu Migas di Sorong: Gubernur dan Bupati Harus Serius!

SORONG, PBD – Pembangunan sejumlah ruas jalan di wilayah ring satu perusahaan pertambangan minyak dan gas (Migas) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dinilai berjalan lambat dan terkesan tidak terurus.

Anggota Fraksi Otsus DPR Provinsi Papua Barat Daya daerah pengangkatan Kabupaten Sorong, Carstensz Inigo Ortez Malibela, mendesak Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Sorong agar serius menuntaskan pembangunan infrastruktur dasar di kawasan strategis tersebut.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi sorongnews.com Sabtu (4/10/2025) malam, tokoh muda Moi itu membeberkan hasil temuannya saat Reses II Tahun 2025 di Kabupaten Sorong. Ia menemukan sejumlah ruas jalan strategis provinsi dan kabupaten yang belum tersentuh peningkatan pembangunan.

Beberapa ruas yang disorot antara lain jalan Klasari–Seget dan ruas jalan Klamalu–Bandara Segun (kewenangan Provinsi Papua Barat Daya), serta ruas jalan Bandara Segun–Distrik Segun dan Salawati Tengah–Salawati Selatan (kewenangan Kabupaten Sorong).

“Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Sorong harus dan wajib menaruh perhatian serius terhadap pembangunan sejumlah ruas jalan strategis di Kabupaten Sorong itu,” tegas Carstensz.

Ia menambahkan, kondisi ruas jalan lingkungan di ibu kota Distrik Seget maupun akses jalan dari bandara menuju Distrik Segun juga perlu perhatian serius. Padahal wilayah itu merupakan ring satu perusahaan Migas yang berkontribusi besar terhadap penerimaan daerah melalui negara.

Carstensz menegaskan, peningkatan ruas jalan tersebut harus menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang bersumber dari penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Infrastruktur. Ia meminta agar alokasi dana tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025 hingga APBD Induk 2026–2027 dan tidak digeser untuk kegiatan lain.

“Alokasi anggaran itu diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, khususnya ruas jalan dan jembatan di wilayah ring satu. Termasuk jalan lingkar Salawati sampai ke kampung-kampung sekitarnya, itu harus diprioritaskan dulu,” ujarnya.

Menurutnya, dana DBH Migas harus digunakan tepat sasaran di wilayah penghasil Migas. Sedangkan infrastruktur lain seperti penerangan jalan, air bersih, dan fasilitas umum dapat dibiayai lewat Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) atau sumber dana lainnya.

“Dana DBH Migas itu sudah jelas peruntukannya untuk infrastruktur. Jadi tidak boleh diatur ke tempat lain. Konsentrasi kita sekarang harus pada pembangunan jalan sebagai kebutuhan dasar masyarakat di wilayah tersebut,” tegasnya lagi.

Carstensz juga mengingatkan bahwa dalam aturan Otonomi Khusus, Dana Bagi Hasil Migas memiliki porsi yang jelas untuk pembangunan infrastruktur.

“Tahun ini kalau tidak dikucurkan, kami akan buka suara terkait besaran persentasenya,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua DPR Papua Barat periode 2019–2024 itu menyebut dirinya telah mengawal pembangunan jalan provinsi di wilayah ring satu sejak masih di DPR Papua Barat.

Pada tahun 2024, sempat dilakukan pengaspalan sepanjang lebih dari satu kilometer di ruas jalan Klasari–Seget, namun pada APBD 2025 tidak ada alokasi lanjutan.

“Saya minta keseriusan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Sorong untuk menuntaskan pembangunan ruas-ruas jalan strategis ini. Jangan biarkan wilayah penghasil Migas justru tertinggal infrastruktur dasarnya,” pungkas Carstensz. (**/Oke)

Komentar