SORONG, – Bupati Kabupaten Sorong, Jhony Kamuru, Senin (23/8/21) menghadiri sidang PTUN di Jayapura terkait sengketa Pemda Kabupaten Sorong dengan dua peruaahaan kepala sawit di daerah tersebut.
Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Terhadap UU Republik Indonesia No 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Republik Indonesia No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Barat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin (23/8/21) membenarkan hal tersebut.
“Hal ini kita harus hadapi dan sudah biasa kita menghadapi hal seperti itu, puas tidak puas yang penting kami sudah melakukan dengan aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemda telah berkomitmen dengan tim yang ada termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemanfaatan lahan jangan sekedar memegang izin tanpa memanfaatkan lahan yang ada, dan itu sangat merugikan masyarakat. Jadi kelapa sawit atau perkebunan kelapa sawit yang tidak komitmen, yang tidak melakukan aktivitas itu akan menjadi problematika kita, jangan sampai merugikan masyarakat, maka dari itu kita melakukan evaluasi dan bahan-bahan evaluasi kita sudah siapkan untuk bagaimana dalam persidangan PTUN bisa kita lakukan dengan baik,” urainya.
Sementara itu demi mendukung Bupati Sorong yang siap memasang badan demi masyarakatnya, sebuah petisi dari change.org meminta dukungan masyarakat atas perlawanan Bupati kepada pengusaha sawit.
Petisi yang dibuat oleh Jhon Toumahuw berisikan keterangan berikut.
PT. Papua Lestari Abadi dan PT. Kebun Inti Lestari ada perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong. Namun karena adanya ‘ketidak beresan’ prosedural dan mengakibatkan lahan yang dipergunakan terkesan mubazir begitu saja serta hal masyarakat adat Malamoi setempat jadi terabaikan.
Melihat hal ini, Bupati Sorong mengambil tindakan tegas dengan mencabut ijin operasional kedua perusahaan itu dan mengembalikan lahan operasionalnya kepada pemilik hak Ulayat atas tanah tersebut.
Saat ini, Bupati Sorong tengah menghadapi gugatan dari perusahaan tersebut di PTUN Jayapura karena telah membela hak-hak masyarakatnya sendiri (Bupati Sorong, Johny Kamuru adalah putra adat Malamoi).
Dukungan kita sangat penting terhadap perkara ini mengingat setiap kita adalah bagian dari masyarakat adat di masing-masing wilayah di Indonesia.
Jangan biarkan investasi meremehkan dan mengabaikan hak-hak kesulungan masyarakat adat Malamoi, dan di mana saja di Indonesia.
Tanah Papua bukanlah tanah kosong. Semua tanah, laut dan hutan adalah milik masyarakat Adat Papua dimana segala sesuatu diatur dan hidup bersama-sama dengan hukum Adat sejak ribuan tahun lalu secara turun temurun.
Sampai berita ini diturunkan sudah ada 586 orang yang menandatangani petisi tersebut. (Syai)
Komentar