Di era digitalisasi, BI-FAST juga hadir untuk mengakomodir dan memfasilitasi pembayaran dengan skema direct to account, baik transfer kredit maupun transfer debit, serta transaksi berbasis uang elektronik (UE) maupun kartu.
Beda halnya dengan BI-Real Time Gross Settlement (RTGS) dan SKNBI, BI-FAST memiliki keunggulan dari segi biaya transaksi, waktu beroperasi, kecepatan transaksi, dan batas minimal nominal transaksi antar bank.
Seiring dengan signifikansi peningkatan volume transaksi uang elektronik tahun 2019 sebesar 78,83% (yoy), kontribusi uang elektronik server based semakin besar terhadap peningkatan volume transaksi non tunai.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut di atas serta upaya mencapai visi Sistem Pembayaran 2025 yang menjamin interlink antara fintech dan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking, Bank Indonesia mendorong partisipasi keterlibatan pihak non-bank dalam kepesertaan BI-FAST.
Komentar