BI-FAST : Peran Non-Bank Dalam Infrastruktur Sistem Pembayaran Ritel Nasional

Dengan demikian, proses digitalisasi transaksi diharapkan akan lebih cepat berjalan. Pihak non-bank yang ingin berpartisipasi sebelumnya harus mengantongi izin Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sesuai peraturan Bank Indonesia yang berlaku.

Mengingat banyaknya tahapan yang harus segera diselesaikan, tahun 2021 merupakan tonggak krusial dalam pengembangan aplikasi Sistem Pembayaran Ritel di Bank Indonesia sehingga diharapkan fast payment untuk transfer dalam terlaksana pada tahun 2021.

Kick off pengembangan Aplikasi yang telah dilakukan pada 15 Januari 2021 memiliki rencana implementasi dalam beberapa tahapan yang diperkirakan akan selesai pada tahun 2023. Keberhasilan BI-FAST membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak serta dukungan dari kalangan industri sistem pembayaran.

Untuk itu, Bank Indonesia mengajak keterlibatan aktif seluruh pihak untuk memujudkan sistem pembayaran yang efisien dan andal. Ke depannya, Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk meningkatkan transaksi secara non-tunai sebagai bagian dari upaya menuju digitalisasi 4.0.

Manokwari, 22 Januari 2021
Kepala Perwakilan Bank Indonesia
Provinsi Papua Barat

Rut W. Eka Trisilowati

Komentar