SORONG, – Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan didampingi Kasat Reskrim, Nirwan Fakaubun melakukan press rilis terkait pengungkapan perkara menonjol di Polres Sorong Kota selama bulan Ramadhan tahun 2021.
Bertempat di Mapolres Sorong Kota, Papua Barat, Kamis (6/5/21) berikut sejumlah perkara yang berhasil diungkap Polres Sorong Kota.
1. Pemusnahan Ratusan Liter Minuman Beralkohol
Polres Sorong Kota bersama Kasdim 1802, Mayor Inf Triyana dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto memusnahkan ratusan liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus dan minuman alkohol kemasan bermerek.
Ratusan liter dan ratusan botol Miras merupakam pengungkapan hasil operasi pekat selama ramadahan dan jelang Idul Fitri. Dimana kebanyakan Miras merupakan hasil kiriman dari luar Kota Sorong.
2. Berhasil Amankan FE Pemilik Shabu Seberat 1.7 Gram
Polres Sorong Kota berhasil mengamankan FE yang beralamat di Remu Selatan pada Rabu (21/4) dengan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening kecil, dengan total berat 1,7 gram, satu bungkus rokok dan satu buah hand phone.
Tersangka FE dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minim Rp.1 milyar dan maksimal Rp.10 milyar.
3. Tiga Orang Perkosa Disabilitas
Nasib naas diterima oleh FW korban pemerkosaan yang berstatus disabilitas dengan keterbelakangan mental diperkosa oleh 3 orang dewasa masing-masing AY, YB dan DS pada Jumat (23/4/21).
“Ketiga pelaku menggunakan mobil pick up saat berada di jembatan puri. Pelaku melihat korban yang keterbelakangan mental, kemudian pelaku dalam kondisi pengarus Miras mengajak korban naik kedalam mobil dengan diimingi uang. Sesampai dipuncak Rafidin, ketiga pelaku memperkosa korban secara bergilir. Tidak puas di Rafidin, pelaku mengajak korban di penginapan dan kembali di perkosa. Usai melampiaskan hawa nafsunya, korban dibuang ditengah jalan,” terang Kapolres.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku diancam oasal 285 dan 286 KUHP dengan hukuman minimal 9 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
4. Penganiayaan Hingga Berujung Kematian
Polres Sorong Kota juga berhasil mengungkap kejadian penganiayaan yang berujung pada kematian. Seperti tersangka YGO yang terjadi pada Selasa (20/4) di Kalasuat, dimana tersangka sakit hati terhadap korban PT yang mengambil hp milik tersangka. Tersangka kemudian menganiaya korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Perkara lainnya adalah dengan tersangka U yang terjadi di Pasar Remu dengan korban MD. U yang dalam keadaan pengaruh Miras menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Dimana para tersangka dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
5. Mengungkap Hasil Curat dan Curas
Polres Sorong Kota juga berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat), yaitu tersangka YY yang dikenakan pasal 363, dimana tersangka mencuri mesin tempel di toko bangunan. Sedangkan tersangka lainnya masih DPO.
Selain itu ada tersangka ET, AT, ST dan salah satu tersangka yang masih DPO. Dimana kejadian terjadi pada Selasa (27/4) di jalan basuki Rahmat kilometer 8 depan trakindo. Dimana keempat pelaku membawa parang, pisau panjang untuk mengambil tas milik korban yang berisi handphone dan barang berharga milik korban.
6. Bapak Cabuli Anak Kandung Usia 2 Tahun
“Ini kejadian baru yang berhasil Kami ungkap adalah pencabulan yang dilakukan Bapak kandung kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun pada Rabu (5/5). Dimana tersangka MK sudah pisah ranjang dengan istrinya dan melampiaskan nafsunya ke anak kandungnya yang masih Balita. Kejadian tersebut sudah dilakukan 4 kali. Ibu korban curiga saat anaknya menangis kesakitan,” urai Kapolres.
Akibat perbuatan bejat Bapak kandung ini, polisi mengenakan pasal 289 KUHO dengan ancaman 10 tahun penjara. (Oke)
Komentar