Bawaslu Maybrat Himbau Partai Politik Menahan Diri

MAYBRAT, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, meminta dan menghimbau pimpinan Partai Politik (Parpol) yang lolos sebagai peserta pemilu tahun 2024 untuk menahan diri. Pasalnya, hingga hari ini belum ada jadwal tahapan kampanye pemilu.

“Kami meminta pimpinan Parpol yang lolos sebagai peserta pemilu 2024 agar menahan diri. Kita ini belum ada dijadwalkan tahapan kampanye,” imbuhnya Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HP2H ) Bawaslu Maybrat, Farli Sampetoding Rego sesuai release diterima sorongnews, Sabtu (24/12/22).

____ ____ ____ ____

Dikatakan, tahapan pertama pendaftaran dan pengumuman partai peserta pemilu tahun 2024 di saat ini adalah pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil). Dimana, Parpol boleh saja mensosialisasikan partainya, memperkenalkan ketua dan sekertaris serta visi misi partai. Lalu peresmian sekretariat akan tetapi dilarang untuk mengajak, serta mengkampanyekan citra diri untuk dipilih dalam pemilu.

Sambungnya, berdasarkan Pasal 276 Ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 bahwa, kampanye media cetak, media elektronik, konsolidasi adalah dua puluh satu (21) hari sebelum masa tenang. Dimana setiap Parpol yang segaja melakukan pelanggaran tersebut, tentunya ada sanksi-sanksi.

“Sanksi bagi pelanggar yang melakukan kampanye di luar jadwal, Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 12 juta,” jelasnya Farli Sampetoding.

Menurutnya, secara nasional dalam pesta demokrasi pemilu 2024 mendatang ada 17 partai politik nasional, dan 6 partai politik lokal Aceh yang lolos ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Desember 2022 lalu. Partai ini akan bertarung dalam pemilu baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada 2024 nantinya.

“Sedangkan di Maybrat, ada 13 partai yang lolos yakni PDIP, PPP, PKB, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Hanura, Perindo dan PAN,” tutupnya. (Valdo)

Komentar