RAJA AMPAT, PBD –Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Raja Ampat memberikan surat Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada sejumlah Pelaku UMKM yang bertempat di Hotel Raja Ampat City, Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (31/10/2023).
Nomor Induk Berusaha itu diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ria Siti Nurliah Umlati, S.Sos bersama Kepala Bidang Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Raja Ampat, Ilham Ilyas.
Kepada sorongnews.com salah satu pelaku UMK, Wiwin, mengaku senang karena telah diberikan surat izin NIB dari Dinas Koperasi dan UKM Raja Ampat.
Setelah mendapat NIB, dirinya bisa berusaha dengan aman dan nyaman dalam mengembangkan usahanya kedepan.
“Dengan diberikan NIB ini, kami bisa berusaha dengan aman dan nyaman, ” ucapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Koperasi dan UKM yang telah memfasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro bagi palaku usaha.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ria Siti N. Umlati, S.Sos menyatakan hal ini agar memudahkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan NIB.
“Namun kami baru menerbitkan NIB untuk 2 pelaku usaha, sementara beberapa pelaku usaha lainnya belum diberikan NIB sebab datanya tidak lengkap dengan usahanya. Untuk itu, sebagian nantinya akan dilanjutkan pada keesokan hari sambil menunggu kelengkapan data yang dibutuhkan. Semuanya dilakukan dengan mudah dan gratis,” jelasnya. (Kevin)
Komentar