SORONG,- Aksi Damai Suarakan Dukungan terhadap Bupati Sorong Johny Kamuru datang dari Koalisi masyarakat adat Papua serta organisasi masyarakat sipil se-sorong raya berlangsung di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, Papua Barat, Senin (30/8/21).
Aspirasi tersebut sontak membuat Kepala Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Willem Marco Erari angka suara perihal aspirasi yang disampaikan kepada pihak pengadilan.
Orang nomor satu di payung hukum Pengadilan Negeri kelas IA pun mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah datang untuk menyampaikan aspirasi dukungan terhadap Bupati Sorong di PN Kelas IB Sorong ini.
Selanjutnya, Ia membeberkan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan ini bahasa kasarnya salah kamar ataupun salah ranah.
Kemudian ditambahkannya, Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong tidak mempunyai hak serta wewenang untuk mendukung serta berbicara soal peradilan yang dilaksanakan PTUN Jayapura terhadap Bupati Sorong Johny Kamuru.
Dijelaskan, bahwa Mahkamah Agung memiliki empat peradilan yakni pengadilan umum yang diwadahi oleh pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, pengadilan agama dan pengadilan militer.
Masing-masing pengadilan memiliki porsi yang berbeda, sehingga pengadilan negeri tidak bisa ikut campur terhadap kasus hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha negara dikarenakan memiliki porsi dan Rana yang berbeda.
“Kalau saya mempunyai hak untuk menangani perkara yang menyeret bupati Sorong, kenapa tidak di Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong yang tangani perkara tersebut, dan ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura, Dikarenakan hal tersebut bukan merupakan porsi kami sebagai Pengadilan Negeri akan tetapi menjadi porsi PTUN itu sendiri,” tuturnya dengan tegas.
Pengadilan tata usaha negara memiliki kewenangan tentang administrasi sedangkan untuk Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan tersebut.
“Saya mendukung semua bentuk aspirasi masyarakat terhadap terjeratnya bupati Sorong dalam proses hukum, akan tetapi pengadilan negeri tidak dapat memayungi hukum bupati Sorong Johny Kamuru,” ungkapnya.
Ditambahkan kepala PN Sorong, apapun aspirasi yang disampaikan dalam bentuk apapun kepada pihak Pengadilan Negeri sampai perkara bupati Sorong bergulir, PN tidak bisa membantu itu karena itu bukan rumah tangga Pengadilan Negeri akan tetapi Pengadilan Tata Usaha sebagai wewenangnya. (Jharu/Fitri)
Komentar