Anggota MRP Ini Sebut Gereja Jangan Sibuk Bicara Politik Praktis

Ia berpendapat bahwa pembahasan otsus jilid 2 adalah tanggung jawab MRP, DPR jalur otsus berdasarkan uu no.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Misalnya di MRP ada pokja agama, adat, dan perempuan yang akan menyerukan tentang otsus jilid 2.

Ia juga menyoroti terkait visi,misi Gubenur Papua Barat yang berkaitan dengan bantuan keagamaan. Dimana seharusnya ada mengetahui, menyetujui, atau ada rekomendasi dari MRP Papua Barat khususnya pokja agama.

“Hal ini supaya ada konktrol dari MRPB. Bukti ketika Saya reses ke kota Sorong banyak pendeta yang mengatakan bahwa kami dengar dana otsus besar, tapi kami beberapa gereja tidak dapat bagian dari otsus itu. Salah satunya adalah gereja Bethel Tabernakel atau GBT Jemaat Kristus Penebus di puncak Rafidin Kampung Baru Sorong Kota,” sorot Yarollo.

Ia mangatakan bahwa penyampain dari jemaat bahwa gereja tersebut didirikan tahun 1982 masih Provinsi Irian Jaya dan resmi di Dirjen Bimas Kementerian Agama, namun buktinya sampai saat ini belum ada bantuan dari Provinsi Papua Barat. (Oke)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar