Anggaran Rp207 Miliar Disorot, Pansus DPR PBD Temukan Ketidaksesuaian Data di Dinas PUPR

SORONG, PBD – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2025 kembali menuai sorotan serius.

Panitia Khusus (Pansus) DPRP Papua Barat Daya menilai adanya persoalan mendasar dalam sinkronisasi data antar dokumen yang berpotensi membuat LKPJ dikembalikan untuk diperbaiki.

Hal ini mengemuka dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) antara Pansus DPRP Papua Barat Daya dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Barat Daya yang digelar di ruang rapat Sekretariat DPRP PBD, Kota Sorong, Senin (13/4/2026).

Ketua Pansus, Cartensz I.O Malibela menegaskan bahwa persoalan yang ditemukan bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut konsistensi data perencanaan dan realisasi anggaran yang menjadi dasar penilaian kinerja pemerintah daerah.

Menurutnya, ketidaksesuaian antara dokumen LKPJ, laporan realisasi anggaran dan data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menunjukkan lemahnya koordinasi dalam proses penyusunan laporan.

“Kalau data antar dokumen berbeda, ini bukan hanya kesalahan administrasi, namun bisa berdampak pada penilaian kinerja pemerintah secara keseluruhan,” ujar Ketua Pansus, Cartensz I.O Malibela.

Dalam forum tersebut, dirinya menyebut bahwa Pansus bahkan mengambil langkah tegas dengan menskors rapat lantaran dokumen yang disampaikan dinilai belum lengkap dan belum bisa diverifikasi secara menyeluruh.

Cartensz menekankan bahwa pihaknya tidak akan menyelesaikan pembahasan sebelum seluruh data benar-benar sinkron dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Rapat tidak akan kami lanjutkan kalau datanya belum jelas. Prinsipnya, semua harus valid dan sama antara LKPJ, SIPD, dan data presentasi OPD,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia membuka kemungkinan bahwa DPRP akan merekomendasikan pengembalian dokumen LKPJ kepada pemerintah daerah apabila permasalahan tersebut tidak segera diperbaiki.

Pada kesempatan itu, dirinya turut mengingatkan pentingnya keterlibatan aktif seluruh OPD dalam proses penyusunan LKPJ agar tidak terjadi perbedaan data yang berulang setiap tahun.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Yanto Yatam mengungkapkan bahwa secara umum Dinas PUPR telah menyampaikan gambaran anggaran sebesar Rp 207 miliar dengan tingkat realisasi sekitar 86 persen atau kurang lebih Rp 180 miliar.

Kendati demikian, setelah dilakukan pencocokan, ditemukan adanya perbedaan angka antara data yang dipaparkan dengan yang tercantum dalam LKPJ dan SIPD.

“Kami butuh data yang benar-benar sinkron agar bisa menilai kualitas perencanaan dan realisasi program. Kalau datanya berbeda, sulit mengukur kinerja secara objektif,” terang Wakil Ketua Pansus, Yanto Yatam.

Ia menegaskan bahwa evaluasi LKPJ tidak boleh dipandang sebagai formalitas semata, melainkan sebagai instrumen penting dalam menilai akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.

“LKPJ harus mencerminkan kondisi riil, bukan sekadar laporan administratif,” pungkasnya. (Jharu)

____ _____ _____ _____ _____ ____

Komentar