*) Andi Nurul Putri1, Fitria Kelian2, Monika Naupi Arwakon3, Jenlly Justin Mamari4, Ramadhan5, Kamarudin Rumuar5
Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Sorong
andinurul2511@gmail.com
Nomor Handphone Untuk keperluan koordinasi: 08114859932
Abstrak
Pernikahan yang sah secara agama dan negara merupakan fondasi penting dalam pembentukan keluarga yang tertib hukum. Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran strategis dalam menjamin legalitas pernikahan melalui proses pencatatan dan sertifikasi nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sertifikasi nikah oleh KUA terhadap legalitas pernikahan di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi pada KUA serta masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi nikah oleh KUA berpengaruh signifikan terhadap pengakuan hukum pernikahan, perlindungan hak-hak suami istri, serta kepastian status hukum anak. Sertifikat nikah menjadi bukti autentik yang menjamin kepastian hukum dan mencegah timbulnya sengketa keluarga di kemudian hari. Dengan demikian, optimalisasi peran KUA dalam sertifikasi nikah sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kata kunci: Sertifikasi Nikah, KUA, Legalitas Pernikahan, Hukum Islam, Hukum Perkawinan
Abstract
Marriage that is legally valid both religiously and administratively constitutes a fundamental basis for establishing a lawful family system. In Indonesia, the Office of Religious Affairs (Kantor Urusan Agama/KUA) plays a strategic role in ensuring the legality of marriage through marriage registration and certification. This study aims to analyze the influence of marriage certification issued by KUA on the legal status of marriage. The research employs an empirical juridical method with a descriptive-analytical approach. Data were collected through interviews, observations, and document studies involving KUA officials and married couples. The findings indicate that marriage certification by KUA has a significant impact on legal recognition, legal certainty, and protection of the rights and obligations of spouses, as well as the legal status of children. The marriage certificate serves as authentic legal evidence that strengthens the validity of marriage before the law and prevents potential legal disputes in the future. Therefore, strengthening the role of KUA in marriage certification is essential to enhance public legal awareness and ensure orderly marriage administration.
Keywords: Marriage Certification, Office of Religious Affairs (KUA), Marriage Legality, Islamic Law, Marriage Law
1. PENDAHULUAN
Pernikahan dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Di Indonesia, legalitas pernikahan tidak hanya ditentukan oleh sahnya akad nikah secara agama, tetapi juga oleh pencatatan pernikahan oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga negara di bawah Kementerian Agama memiliki kewenangan untuk melaksanakan pencatatan pernikahan bagi umat Islam serta menerbitkan sertifikat atau buku nikah sebagai bukti autentik pernikahan. Namun, masih ditemukan praktik pernikahan yang tidak dicatatkan (nikah siri) yang berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi pasangan dan anak.
Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisis sejauh mana sertifikasi nikah oleh KUA berpengaruh terhadap legalitas pernikahan serta implikasi hukumnya bagi masyarakat.
2. METODE
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan mengaitkannya dengan fakta di lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis.
Sumber data terdiri atas:
1. Data primer, diperoleh melalui wawancara dengan pegawai KUA dan pasangan suami istri.
2. Data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi KUA.
Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan cara mendeskripsikan dan menginterpretasikan data untuk memperoleh kesimpulan yang komprehensif.
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
a. Peran KUA dalam Sertifikasi Nikah
KUA berperan sebagai institusi resmi negara yang memastikan bahwa setiap pernikahan umat Islam dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Melalui proses pemeriksaan administrasi, bimbingan pranikah, pelaksanaan akad nikah, serta pencatatan pernikahan, KUA menjamin tertib hukum dalam penyelenggaraan pernikahan. Sertifikasi nikah yang diterbitkan berupa buku nikah menjadi dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum tetap.
b. Pengaruh Sertifikasi Nikah terhadap Legalitas Pernikahan
Sertifikasi nikah oleh KUA memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan seseorang. Dengan adanya sertifikat nikah, pernikahan diakui secara resmi oleh negara sehingga memiliki kekuatan hukum. Legalitas ini berdampak pada kemudahan akses terhadap layanan publik, seperti pencatatan kelahiran anak, pengurusan warisan, hak atas harta bersama, dan penyelesaian sengketa keluarga di pengadilan.
c. Implikasi Hukum Sertifikasi Nikah
Implikasi hukum dari sertifikasi nikah sangat luas, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum bagi suami dan istri.
2. Menjamin status hukum anak sebagai anak sah.
3. Menghindari sengketa hukum akibat pernikahan tidak tercatat.
4. Menjadi dasar pembuktian yang sah dalam proses peradilan agama.
Dengan demikian, sertifikasi nikah berfungsi sebagai instrumen penting dalam penegakan hukum perkawinan di Indonesia.
4. KESIMPULAN
Sertifikasi nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap legalitas pernikahan. Sertifikat nikah tidak hanya menjadi bukti sahnya pernikahan secara hukum negara, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka. Oleh karena itu, optimalisasi peran KUA dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan dan sertifikasi nikah perlu terus dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, S. (2019). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya. (2023). Profil dan Program Kerja.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). Transformasi Digital dalam Pendidikan. Jakarta: Kemendikbudristek.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2020). Kebijakan bantuan sosial tunai dalam rangka perlindungan sosial masyarakat.
Moleong, L. J. (2020). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pendidikan.
Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. New York: Simon & Schuster.
Putra, R. A., Pratiwi, D., & Nugroho, A. (2021). Dampak program bantuan sosial terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 123–135.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Suharto, E. (2017). Kebijakan sosial sebagai kebijakan publik. Bandung: Alfabeta.
Suryanto, T., & Hidayat, M. (2020). Tata kelola dana desa dalam perspektif good governance. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 8(1), 45–58.
Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2015). Economic development (12th ed.). Boston: Pearson.







Komentar