SORONG, PBD – Kuasa hukum ahli waris Marga Ulla, Dr. Hadi Tuasikal, S.H., M.H., bersama Rosmilah Tuasikal, S.H., dari HT Law Firm & Partners, melayangkan somasi kepada PT Pertamina EP Sorong terkait penggunaan lahan ulayat milik marga Ulla yang terletak di Kampung Maralol, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam surat somasi bernomor 02/Skk-Ht Law Firm Adv/IV/2025 tertanggal 14 April 2025, kuasa hukum menegaskan bahwa tanah seluas 48.453 meter persegi yang digunakan untuk areal sumur pengembangan C4X dan E6X merupakan hak ulayat Marga Ulla. Penggunaan tanpa izin serta adanya perusakan tanaman pada lahan tersebut dinilai sebagai bentuk penyerobotan dan perbuatan melawan hukum.
“Klien kami sudah berulang kali melayangkan somasi kepada pihak Pertamina EP Sorong, namun tidak ada tanggapan. Somasi pertama pada 21 April 2025 dan kedua pada 5 Mei 2025 sama sekali tidak dijawab,” ungkap Hadi Tuasikal dalam keterangan tertulisnya.
Somasi terakhir disampaikan dengan ancaman pemalangan lokasi pada 26 September 2025 apabila tidak ada penyelesaian serius dari pihak perusahaan.
Kuasa hukum menyebut, kerugian yang dialami Marga Ulla meliputi kerugian materil akibat perusakan tanaman jangka pendek maupun panjang, termasuk ribuan pohon sagu, yang ditaksir senilai Rp12,5 miliar. Ditambah kerugian immateril sebesar Rp7,5 miliar, total kerugian yang dituntut mencapai Rp20 miliar.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan dasar hukum yang menjadi landasan tuntutan, antara lain:
- UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) yang mengakui hak masyarakat adat.
- Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001.
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
“Perbuatan Pertamina EP Sorong jelas memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karena itu, wajib mengganti kerugian yang dialami klien kami,” tegas Hadi.
Apabila somasi ini tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, serta melakukan tindakan pemalangan di lokasi tanah ulayat.
Baik, berikut saya rangkumkan dalam format siaran pers/berita resmi agar lebih rapi:
Tanggapan Pertamina EP Papua Field Terkait Klaim Marga Ulla atas Lokasi Operasional Migas di Lapangan Salawati
PT Pertamina EP Papua Field memberikan klarifikasi terkait klaim marga/keret Ulla atas sebagian lokasi operasional minyak dan gas bumi (migas) di Lapangan Salawati, khususnya di areal sumur pengembangan SLW-C4X dan SLW-E6X, yang disebut sebagai tanah hak ulayat.
Pertamina EP menegaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan memberikan ganti kerugian atas tanah lokasi operasional migas pada tahun 2024. Proses ini dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Dewan Adat setempat, serta SKK Migas Wilayah Papua & Maluku.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses tersebut tidak pernah ada informasi maupun dokumen kepemilikan yang mengatasnamakan marga/keret Ulla,” jelas Amarullah, Sr. Officer Comrel & CID Zona 14 Pertamina EP.
Pertamina EP juga menyampaikan, apabila terdapat sengketa antar-marga mengenai pembagian hak adat, maka hal tersebut menjadi ranah penyelesaian internal antar-marga melalui mekanisme musyawarah adat.
Sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia, Pertamina EP menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim investasi migas di Kabupaten Sorong dan terbuka dalam membangun komunikasi positif dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berharap proses klaim ini dapat diselesaikan secara baik tanpa mengganggu kegiatan operasional. Perlu diingat, operasional migas Pertamina EP merupakan bagian dari Objek Vital Nasional yang harus dijaga bersama,” tambah Amarullah. (Oke)
Komentar