SORONG,PBD – Residivis mantan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Raja Ampat, BPS, Kurir Narkotika jenis Ganja seberat 998,95 Gram, di dampingi penasehat hukumnya Abdul Aziz jalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (27/6/24).
Dihadapan Ketua Mejelis Hakim Lutfi Tomu, Jaksa Penuntut Umum yakni Tri Krama Adhyaksa membacakan dakwaan bahwa BPS melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 63 bungkus plastik besar, 2 bungkus plastik kecil/sedang dan 1 bungkus gulungan kertas isi ganja dengan total berat 998,95 Gram.
Berdasarkan surat dakwaan, terungkap barang haram tersebut didapatkan dari Jekson Wanggay di Jayapura yang saat ini masih buron dan dibawa terdakwa BPS dari Jayapura melalui pesawat udara pada 23 maret 2024, untuk diserahkan kepada Diego (DPO).
Sebelumnya terdakwa juga menerima Narkotika jenis ganja dari Jekson Wanggay (DPO) sudah sebanyak 3(tiga) kali, dimana ganja yang pertama dan kedua kalinya tersebut sudah terjual habis.
Kemudian 24 maret 2024, Anggota Kepolisian Satres Narkoba Sorong Kota berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Perumahan 100 Kelurahan Waisai Kabupaten Raja Ampat berikut barang bukti.
Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Tri Krama Adhyaksa bahwa terdakwa mendapatkan imbalan sebanyak 15 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ganja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit 800 Juta Rupiah dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.
Sebelumnya BPS pernah dihukum pidana penjara 7 Bulan 20 hari pada tahun 2019 karena tertangkap membawa narkotika jenis ganja. (Ali)
Baca juga : https://sorongnews.com/polresta-sorong-kota-ungkap-6-tkp-dan-musnahkan-1-9-kg-ganja-kering/
Komentar