Evaluasi Dinas Pendidikan dan Cek Kesiapan PPDB, Komisi I DPR Kota Sorong Panggil Kadisdik, Berikut Hasil Pertemuannya !!

SORONG, PBD – Komisi I DPR Kota Sorong memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong terkait evaluasi di dinas tersebut sekaligus mengecek kesiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, bertempat di ruang rapat Komisi DPR Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (13/6/24).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Muhammad Taslim dihadiri anggota Komisi lainnya yaitu Kumisi Abbas, Syafrudin Sabonama dan Paulus Lilingsugi menghadirkan Kadisdik, Yuli Atmini yang terlihat didampingi semua kepala bidang dan 2 orang pengawas.

Adapun hasil rapat tertuang dalam kesimpulan berikut yaitu :

  1. Dari kurang lebih 14 Program dan 78 Kegiatan yang dicanangkan Dinas Pendidikan Kota Sorong di tahun 2024 berjalan lancar.
  2. Jumlah Pegawai yang ideal di Dinas pendidikan diluar Pengawas sebanyak 75 orang, sedang yang ada sekarang hanya 50 orang, sehingga DPR Kota Sorong minta segera rekrutmen Pegawai untuk memenuhi jumlah pegawai yang ideal karena urusan Pendidikan adalah urusan wajib dan juga amanat UU Otsus.
  3. Jumlah Guru mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK sebanyak 1.648 orang dan sudah disertifikasi sebanyak 900 orang, jadi masih tersisa 748 orang guru yang harus disertifikasi.
  4. Komisi I dalam waktu dekat akan menghadap Pj. Gubernur PBD meminta bantuan Hibah dana Pendidikan untuk menutupi kekurangan anggaran Pendidikan di Kota Sorong dalam hal
    – Dana BOS Nasional tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan sekolah dan Percepatan Sertifikasi guru yang masih 748 orang, serta membantu sekolah Swasta membayar gaji guru.

Adapun Kesepakatan terkait PPDB 2024 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan nomor 44 tahun 2019 :

  1. Bagi sekolah yang menerima dana BOS tidak diperbolehkan meminta biaya pendaftaran dan atau Pungutan yg terkait dengan Pelaksanaan PPDB termasuk biaya seragam sekolah (putih merah, putih biru, putih abu-abu dan Pramuka) dan buku tertulis (sesuai juknis) artinya Pembayaran seragam dan buku tertentu tidak ada kaitannya dengan PPDB
  2. Penerimaan PPDB berbasis Zonasi, Adil, tidak Diskriminatif, Transparan dan inklusif
  3. Konsep jalur dan Proporsional PPDB semua tingkatan sekolah yaitu Zonasi 50%, Afirmasi 30%, Mengikuti tugas orang tua 10% dan Prestasi 10%
  4. Dalam rangka efektifitas belajar, maka dikasi kuota tiap kelas atau rombongan belajar yaitu :
    – TK paling banyak 15 orang
    – SD paling banyak 28 orang
    – SMP Paling banyak 32 orang dan
    – SMA/SMK paling banyak 36 orang
  5. Seluruh tingkatan sekolah melaksanakan PPBD sesuai rombongan belajar atau kelas yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan kota Sorong.

“Sekolah yang melanggar, Kami minta kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan teguran, jika membandel maka berikan sanksi bagi sekolah bersangkutan,” tegas Taslim.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Yuli Atmini berterima kasih atas kepedulian Komisi I DPR Kota Sorong yang akan memperjuangkan tambahan dana hibah ke tingkat Provinsi untuk menutupi kekurangan anggaran pada dinas tersebut. (Oke)

Komentar