SORONG, PBD – Ditengah kondisi dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi dunia, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I tahun 2023 masih sangat bagus yaitu di angka 5,03 persen. Inflasi sampai dengan 31 Mei 2023 juga terkendali di angka 4,00 persen year on year atau 1,10 persen year to date. Hal ini diungkap saat press rilis realisasi APBN Papua Barat Daya di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (26/7/23).
Sampai dengan 30 Juni 2023, secara nasional pendapatan negara yang sudah berhasil diperoleh sebesar Rp1.407,9 triliun atau mencapai 57,2 persen dari target APBN tahun anggaran 2023 atau tumbuh 5,4 persen yoy. Sedangkan dari sisi belanja yang terealisasi sebesar Rp1.255,7 triliun atau 41,0 persen penyerapan dari APBN atau tumbuh 0,9 persen yoy.
Dari angka pendapatan dan belanja tersebut menunjukkan bahwa kondisi realisasi APBN sampai dengan 30 Juni 2023 masih surplus Rp152,3 triliun atau 0,71 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Bagaiman kondisi realisasi APBN sampai dengan 30 Juni 2023 khusus di Provinsi Papua Barat Daya? Berikut ini realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 Juni 2023.
Inflasi bulan Juni 2023 di Provinsi Papua Barat Daya diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 4,36 persen year on year atau 3,00 persen year to date.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 3,13 persen atau belum mencapai target pada semester 1 tahun 2023.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 30 Juni 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
- Pendapatan sampai dengan 30 Juni 2023 sebesar Rp570,37 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan Mei 2023 tumbuh sebesar Rp101,24 miliar atau 21,58 persen, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya, mengalami penurunan sebesar Rp41,19 miliar atau 6,73 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Belanja sampai dengan 30 Juni 2023 sebesar Rp4.686,26 miliar tumbuh sebesar Rp758,12 miliar atau 19,30 persen dari Bulan Mei 2023, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp3.327,24 miliar atau 244,83 persen. Belanja APBN meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp1.156,81 miliar dan Rp3.529,45 miliar.
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 Juni 2023:
BELANJA APBN
Dari sisi belanja, Kepala KPPN Sorong, Budi Hartadi mengatakan sampai dengan 30 Juni 2023 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan KPPN Sorong sebesar Rp4.686,26 miliar atau sebesar 36,72 persen dari total anggaran Rp12.763,32 miliar. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu bulan Mei 2023 dimana terdapat realisasi sebesar Rp3.928,14 miliar, maka total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya di Juni 2023 tumbuh sebesar Rp758,12 miliar atau 19,30 persen.
Sementara pada periode yang sama di tahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp1.359,01 miliar, di Semester I 2023 ini realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami kenaikan sebesar Rp3.327,24 miliar atau 244,83 persen.
Realisasi tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.156,81 miliar atau 40,84 persen dari anggaran Rp2.832,38 miliar serta transfer ke daerah sebesar Rp3.529,45 miliar atau 35,54 persen dari anggaran sebesar Rp9.930,94 miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp499,71 miliar (50 persen dari anggaran sebesar Rp993,61 miliar), belanja barang sebesar Rp444,51 miliar (37 persen dari anggaran sebesar Rp1.193,34 miliar), belanja modal sebesar Rp210,26 miliar (33 persen dari anggaran sebesar Rp639,36 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp2,33 miliar (38 persen dari anggaran sebesar Rp6,06 miliar).
Jika dibandingkan dengan bulan Mei 2023 dengan realisasi sebesar Rp922,72 miliar, realisasi belanja pemerintah pusat mengalami pertumbuhan sebesar Rp234,09 miliar atau 25,37 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp913,33 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp243,48 miliar atau 26,66 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Juni 2023 terdiri atas realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 717,48 miliar (41,03 persen dari anggaran sebesar Rp1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp 1.623,65 miliar (44,05 persen dari anggaran sebesar Rp3.686,22 miliar), DAK Fisik sebesar Rp 52,52 miliar (5,05 persen dari anggaran sebesar Rp1.039,31 miliar), DAK Non Fisik sebesar Rp234,88 miliar (45,37 persen dari anggaran sebesar Rp517,74 miliar), Dana Otsus sebesar Rp623,07 miliar (28,65 persen dari anggaran Rp2.175,11 miliar), dan Dana Desa sebesar Rp244,48 miliar (35,06 persen dari anggaran sebesar Rp697,33 miliar). Sedangkan serta Insentif Fiskal sebesar Rp33,38 miliar (50,00 persen dari anggaran sebesar Rp66,76 miliar).
Jika dibandingkan dengan bulan Mei 2023 dengan realisasi sebesar Rp3.005,42 miliar, realisasi transfer ke daerah mengalami pertumbuhan sebesar Rp524,03 miliar atau 17,44 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp445,68 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp3.083,77 miliar atau 691,92 persen.
Budi menambahkan bahwa serapan APBN belum sesuai target pada semester satu. Adapun hambatan yaitu untuk pembayaran kontrak tidak dilaksanakan awal tahun, bulan ketiga dan keempat baru dilakukan kontrak sehingga belum terealisasi di semester 1, Realisasinya diharapkan bulan mendatang.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya dan di Provinsi Papua Barat Daya khususnya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat. Serta berharap agar kedepannya pemerintah dapat mempercepat penyelesaian kontrak yang sudah dan ditetapkan, sehingga penyelesaian pekerjaan, akan meningkatkan serapan realisasi APBN.
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Kepala KPP Pratama, Bambang Setiawan mengungkapkan bahwa Realisasi penerimaan pajak yang dibukukan KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Juni 2023 mencapai 34,46% atau sebesar 479,25 miliar rupiah yang mana penerimaan tersebut tumbuh sebesar 0,00% (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut antara lain di dukung oleh beberapa faktor yaitu:
- Kenaikan PPN dan PPnBM, antara lain karena kenaikan tarif PPN, implementasi PMK 59, keinaikan produksi dan penyelesaian proyek-proyek pada triwulan I;
- Kenaikan PBB, antara lain sudah mulai terbayarnya tagihan PBB pada tahun 2023.
Kenaikan pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun periode bulan Januari s.d. Juni 2023, antara lain adalah
1. PPh Pasal 22 – 411122 sebesar 278,68%;
2. PPN Lainnya – 411219 sebesar 5242.60%; dan - Bea Materai – 411611 sebesar 12.15%
Capaian penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Juni 2023 di dominasi dari Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 58,75% atau sejumlah 281,55 miliar rupiah. Sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak s.d. Juni (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Sorong Selatan dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 67,31% dengan kontribusi penerimaan sejumlah 17,44 miliar rupiah.
Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Juni 2023 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 154,52 miliar atau 32,24%. Dimana sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.
Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian hal tersebut. Sampai dengan Semester I Tahun 2023, tercatat baru Kabupaten Sorong yang telah menyelesaikan Berita Acara Rekonsilisi Pajak.
Realisasi Kapatuhan SPT
Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 87.994 Wajib Pajak (45,84%) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 4.793 Wajib Pajak (2,50%) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong. Selama bulan Mei s.d. Juni 2023 terdapat penambahan 668 Wajib Pajak.
Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 45.573 Wajib Pajak atau sebesar 68,20% dari target SPT. KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Realisasi Pemadanan NIK-NPWP
Realisasi pemutakhiran data mandiri (Pemadanan NIK-NPWP) KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d Juni 2023 mencapai 74,18% atau sejumlah 132.536 data Wajib Pajak dari 178.672 data Wajib Pajak yang harus dilakukan validasi. Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP s.d. Juni 2023 terdapat pada Kabupaten Sorong dengan capaian mencapai 83,87%. Capaian terendah pemadanan NIK-NPWP s.d. Juni 2023 terdapat pada Kabupaten Fakfak dengan capaian mencapai 66,50%.
Fasilitas Perpajakan UMKM
- Bebas Pajak
Omset usaha s.d 500 juta tidak dikenai pajak. Khusus WP OP, sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018 & UU HPP. - PPh Final 0.5%
Usaha Mikro dan Kecil Orang Pribadi dengan omzet 500 juta – 4 miliar dapat menggunakan tarif PPh 0,5%. - Pengurangan Tarif
WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto s.d 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran Bruto s.d 4,8 miliar. - Kemudahan Pencatatan
DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing. - Business Development Service
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100%, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.
Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Kepala Bea Cukai Sorong, Iwan Kurniawan mengatakan bahwa Pendapatan kepabeanan dan cukai yang dibukukan oleh KPPBC TMP C Sorong sampai dengan Juni 2023 telah terealisasi sebesar Rp684,97 juta atau 179,09% dari target tahun 2023 sebesar Rp380,76 juta. Tingginya realisasi melebihi target penerimaan sampai dengan Semester I 2023 ditunjang oleh kegiatan impor sementara yang mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran bea masuk dimana negara memperoleh penerimaan sebesar 2% dari bea masuk yang seharusnya dibayar dengan nilai bea masuk yang diperoleh sebesar Rp190,54 juta pada bulan Juni.
Dalam rangka mengamankan target penerimaan negara, KPPBC TMP C Sorong senantiasa melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran seperti penjualan minuman beralkohol oleh toko/warung yang tidak berizin, penjualan rokok ilegal, dan kedatangan kapal asing tanpa pemberitahuan kepada Bea Cukai. Dari bidang pengawasan diperoleh penerimaan berupa denda administrasi sebesar Rp9,73 juta yang terdiri dari denda administrasi cukai dan pabean.
KPPBC Sorong juga turut melaksanakan kewajiban pemungutan pajak dalam rangka impor yang penerimaannya dibukukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada bulan Juni 2023, realisasi pajak dalam rangka impor (PPN Impor dan PPh Impor) yang berhasil dipungut oleh KPPBC TMP C Sorong sebesar Rp3,67 miliar. Sampai dengan 30 Juni 2023, total pendapatan PDRI mencapai Rp6,10 miliar.
Dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong memberikan layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha khususnya UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada bulan Triwulan I mencapai 212.061 KG senilai USD2,70 juta. Selanjutnya pada bulan April 2023 mencapai 48.668 KG senilai USD0,54 juta, bulan Mei mencapai 81.331 KG senilai USD0,62 juta, dan bulan Juni mencapai 36.030 KG senilai USD 0,45 juta. Dengan demikian, total nilai ekspor selama Semester I tahun 2023 mencapai 378.030 KG senilai USD4,31 juta. Program pemberdayaan UMKM terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan instansi di internal Kementerian Keuangan maupun dengan instansi lainnya.
Selain dari sektor perikanan, pada bulan Juni 2023 juga telah direalisasikan ekspor oleh PT Kilang Pertamina Internasional, Kasim (Sorong) ke Malaysia berupa LSFO atau Low Sulphur Fuel Oil dengan nilai ekspor mencapai USD4.154.877,35 dengan volume sebesar 11.175.935 KG.
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, Bea Cukai terus berupaya melakukan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terkait dengan peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli tetapi tidak sesuai peruntukkannya. Kegiatan sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal pada media sosial maupun toko-toko di wilayah Sorong. KPPBC TMP C Sorong telah melakukan penindakan terhadap rokok polos yang ditemukan di wilayah Kabupaten Sorong.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas program ini, pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan ke Bea Cukai setempat atau contact center 0811-4850-3131 apabila menemukan atau mengetahui informasi tentang keberadaan rokok ilegal.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Dari sisi Kekayaan Negara, Kepala KPKNL Sorong, Antonius Ari Wibowo mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp7,49 milyar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp2,08 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp2,41 milyar dan Provinsi lainnya sebesar Rp3 milyar.
Penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp0,98 milyar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp1,1 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp1,03 milyar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp1,38 milyar. Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp5 milyar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.
Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp30,95 milyar yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp11,49 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp13,64 milyar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp5,81 milyar.
Semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”.
Himbauan untuk mengikuti Program Keringanan Utang.
Untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dan sebagai bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid-19 serta memperkuat partisipasi Penyerah Piutang, tahun 2023 ini Kementerian Keuangan melalui DJKN kembali meluncurkan Program Keringanan Utang. Program Keringanan Utang ini dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Keringanan Utang adalah program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang.
Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang (Debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun sesuai PMK 13 Tahun 2023 yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Program Keringanan Utang ini bisa diikuti oleh:
- Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
- Penanggung Utang Khusus (piutang yang berasal dari Rumah Sakit, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara hingga Rp8 juta)
Penanggung Utang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL Sorong. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan Keringanan Utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.
Apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait program keringanan utang dapat menghubungi KPKNL Sorong melalui email kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, website:il.ink/KasuariKPKNLSorong, WA:081292926400, dan Halo DJKN 150-991. (Oke)
Komentar