Rugikan Negara 32 M, DI, AW dan L Ditetapkan Sebagai Tersangka Dana Hibah KONI Papua Barat

MANOKWARI, PAPUA BARAT- Polda Papua Barat mengadakan Press Release perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada Komite Olaraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 di ruangan Lobi Polda Papua Barat, Manokwari, Papua Barat, Senin (15/5/23).

Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Tampubolon, mengatakan penetapan ketiga tersangka yaitu DI, AW dan L usai menerima laporan hasil audit BPKP terkait kerugian negara.

“Kami sudah menerima hasil audit BPKP pada tanggal 11 Mey 2023 dengan Nomor LP.03.02/XL-130/PW27/5/2023 dan ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp32.079.736.283,21 (Tiga Puluh Dua Miliyar, Tujuh Puluh Sembilan Jutah, Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu,Dua Ratus Delapan Puluh Tiga,Dua Puluh Satu Sen),” ungkap Dirkrimsus.

Ia menambahkan korupsi dana hibah KONI tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 yang total anggaran berjumlah kurang lebih Rp227.465.122.000. (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Miliar, Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah, Seratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).

“Kami akan terus melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka hingga kami bisa menemukan rekening-rekening yang kita duga penampung, penerima atau penyalur tindak pidana pencucian uang, kami juga akan mengumpulkan alat bukti dan tersangka-tersangka baru dan akan kami iformasikan kepada rekan-rekan media,” tutup Dirkrimsus. (Rolly/01)

Komentar