SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Libur Nasional dan Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (H).
Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Sehingga dengan ini, Pemprov PBD memberitahukan bahwa Libur Nasional dan Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan sebagai berikut :
1. Hari Sabtu – Minggu, tanggal 22 – 23 April 2023, Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
2. Hari Rabu, Kamis, Jumat, Senin dan Selasa, tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Berdasarkan data yang dihimpun Sorongnews.com, Surat Edaran itu ditujukan kepada Bupati, Pj Bupati/Pj Wali Kota se Provinsi Papua Barat Daya, Pimpinan TNI, POLRI, BUMN, BUMD dan Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Papua Barat Daya, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Selanjutnya, Surat Edaran dengan Nomor: 100.3.4.1/75/GUB-PBD/2023 ini ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad, di Sorong, 3 April 2023, lalu. (Jharu)
Komentar