Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Raja Ampat Gelar Aksi di DPRD Raja Ampat

WAISAI, – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Raja Ampat kembali melakukan aksi unjuk rasa, aksi kali ini didua titik yakni di kantor Bupati Raja Ampat dan Kantor DPRD Raja Ampat, Papua Barat, Kamis (15/9/22).

Sejumlah massa aksi ini mendesak untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) dilingkungan Pemda Raja Ampat

Muhammad Lubis, salah satu koordinator aksi tersebut dalam orasinya mengatakan, bahwa DDS dan ADD merupakan hak yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, jangan kemudian hak tersebut dikebiri dan ambil semena-mena oleh oknum-oknum yang hanya memikirkan dirinya.

“Kehadiran kami disini karena kami menduga ada penyalahgunaan ADD dan DDS serta mendesak pemerintah daerah agar secepatnya mencairkan anggaran kampung tahun 2022”, ujar Lubis.

Massa aksi yang berjumlah belasan orang itu menyampaikan aspirasinya dengan berorasi secara bergantian di halaman kantor Bupati Raja Ampat, Papua Barat sambil membawa satu buah spanduk bertuliskan “Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Raja Ampat usut tuntas dugaan penyalahgunaan ADD dan DDS Kabupaten Raja Ampat”. Selain itu massa aksi juga membawa beberapa buah ban bekas.

Dari pantau media ini dilapangan, Aksi unjuk rasa ini dikawal oleh puluhan personil Polres Raja Ampat yang dipimpin oleh Kabag OPS, AKP Muhadi.

Usai melakukan aksi unjuk rasa di lingkungan kantor Bupati Raja Ampat, massa aksi kemudian menuju kantor DPRD untuk selanjutnya menyampaikan aspirasi kepada DPRK selaku wakil rakyat. Kehadiran massa di kantor DPRD disambut oleh Anggota DPRD, Martinus Mambraku dan Sekretaris Dewan (Sekwan), Mohliyat Mayalibit.

Aksi unjuk rasa itu kemudian berujung dengan audensi oleh pihak terkait, yakni para massa aksi, DPRD dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) yang diwakili Sekretaris Dinas, Azhar Arfan. Dalam audiens itu, para pengunjuk rasa menyampaikan beberapa poin tuntutan. Diantaranya terkait dengan dugaan penyalahgunaan ADD dan DDS, mempertanyakan janji sekda terkait pencairan ADD I tahap yakni 40% namun, pada kenyataannya hanya bisa dicairkan 20%.

Dalam poin tuntutan itu, massa aksi juga mempertanyakan anggaran ADD dan DDS pada tahun 2021 diperuntukkan untuk kegiatan apa saja. Massa aksi menduga bahwa ini merupakan penyalahgunaan anggaran karena berdasarkan klaim massa aksi bahwa ADD tidak bisa digunakan untuk program kegiatan lain.

Lebih lanjut disampaikan dalam poin tuntutan itu, bahwa berdasarkan hasil investigasi dari massa aksi bahwa pasalnya, ada transfer anggaran ADD Tahap III yang masuk ke Kas Daerah.

“Kenapa tidak dibayarkan?, lalu kalau tidak terbayarkan, harusnya dana itu menjadi silpa di tahun 2021. Lantas kemana dana itu dialihkan?, Sementara ADD tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain”, tanya Angki Dimara Salah satu kordinator aksi

Audens inipun berakhir dengan kesepakatan bersama, bahwa pertemuan Audens dengan pihak terkait ini akan dilanjutkan lagi pada hari Senin 19 September 2022 mendatang, dengan menghadirkan Kepala DPMK dan berbagai pihak terkait lainnya untuk segera membahas poin tuntutan dari massa aksi. (Sate)

Komentar