RAJA AMPAT, PBD – Sebanyak 5 (lima) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat jalur Otonomi khusus (Otsus) melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 resmi dilantik. Acara pelantikan digelar DPRK Raja Ampat pada rapat paripurna istimewa yang bertempat di ruang sidang Kantor DPRK Raja Ampat, Senin (24/11/2025).
Pelantikan ditandai sumpah dan janji, penandatanganan berita cara dan pembacaan naskah pelantikan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Helmin Somalay.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, Ketua dan anggota DPRK Raja Ampat, Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau mengatakan pelantikan ini tidak hanya merupakan ritual formal ketatanegaraan, tetapi juga penegasan tanggung jawab moral dan konstitusional dalam melaksanakan amanah masyarakat Raja Ampat.
Ia menekankan bahwa amanah ini harus diwujudkan melalui kerja nyata, integritas, dan dedikasi tinggi bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita jadikan momentum pelantikan anggota DPRK hari ini sebagai awal untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun Raja Ampat yang lebih maju, sejahtera, dan bermatabat,” kata Ahmad
Mengakhiri sambutan ini, Ahmad mengajak semua elemen saling mendukung, menghormati, dan menjaga persatuan demi Papua Barat Daya dan Raja Ampat yang aman, damai, serta penuh harapan.
“Kami menyampaikan selamat kepada para anggota DPRK Raja Ampat yang baru dilantik menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” tandasnya. Sembari berharap sinergi antara Pemerintah Papua Barat Daya, Kabupaten Raja Ampat, dan DPRK dapat mempercepat tranformasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam menegaskan, hari ini adalah momentum penting dalam dinamika demokrasi dan pemerintahan di Kabupaten Raja Ampat. Yang mana pengambilan sumpah/janji anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan, merupakan bagian dari proses demokratis yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, untuk menjaga keberlangsungan fungsi legislatif daerah.
Menurut orang Nomor 1 di Kabupaten bahari itu, tugas dan fungsi DPRK sebagai lembaga legislasi, anggaran, dan pengawasan sangat strategis dalam pembangunan daerah.
Selain itu, produk hukum yang berkualitas, APBD yang pro-rakyat, dan pengawasan yang efektif adalah harapan masyarakat kepada DPRK. Oleh karena itu, diperlukan komitmen tinggi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Lanjut Bupati, hubungan antara eksekutif dan legislatif harus dibangun atas dasar saling menghormati, koordinasi yang baik, dan fokus pada kepentingan masyarakat. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun harus tetap dalam koridor menjaga stabilitas dan kemajuan daerah.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berkomitmen untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang harmonis dengan DPRK.
“Mari kita bersinergi dalam merumuskan kebijakan yang tepat, menyusun program yang bermanfaat, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Saya berharap pengangkatan ini memperkuat kapasitas DPRK dalam menjalankan fungsinya. Jadikan sumpah/janji yang diucapkan sebagai komitmen untuk mengabdi kepada rakyat dengan penuh dedikasi dan integritas,” tutup Bupati Orideko Iriano Burdam. (David)












Komentar