SORONG, PBD – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus pelanggaran keimigrasian diduga dilakukan dua warga negara asing (WNA)
Dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin (9/3/2026) Advokat Yosep Titirlolobi menjelaskan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Papua Barat (penyidik) tidak serius dalam menangani perkara warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya sudah memasuki 3 bulan lebih kasus Dua tersangka warga negara asing WNA yang ditangani oleh penyidik Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat sampai saat ini diduga progresnya masih jalan ditempat dan terkesan ditutupi agar tidak diketahui publik.
“Hal ini dibuktikan dengan ketakutannya Imigrasi Papua Barat saat dimintai SP2HP oleh kami LBH Gerimis tetapi mereka selalu mengelak dan ada ketakutan untuk memberikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor dengan berbagai macam alasan yang tidak jelas,” ungkap pengacara muda ini.
Padahal kata Yosep, Dalam konteks penyidikan WNA, Imigrasi diwajibkan untuk menjamin akuntabilitas penyidikan, salah satunya melalui penyampaian SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta maupun tidak diminta, terutama untuk Kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
“Ini seperti mereka Imigrasi Papua Barat ingin kasus ini dihentikan secara diam-diam” ujarnya.
Dikatakan Titirlolobi, bukan rahasia umum lagi bahwa penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Imigrasi bilamana tidak memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) maka itu sudah jelas merupakan pelanggaran aturan dan prosedur penyidikan.
Awalnya LBH Gerimis telah melaporkan dua warga negara asing yaitu CEO PT Misool Eco Resort (MER) Andrew John Miners dan Staf Dorothea Deardon Nelson yang diduga melakukan pelanggan Imigrasi dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Desember tetapi sampai sekarang kasusnya tidak ada kabar.
Yang lebih parah lagi lanjut Yosep mengungkapkan, Tersangka Andrew John Miners bebas berkeliaran keluar negeri tanpa dilakukan pencegahan padahal seharusnya CEO PT MER itu harusnya ditahan bukan dibiarkan bebas berkeliaran oleh Imigrasi. (**/Oke)










Komentar