SORONG, PBD- Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetio, mengatakan bahwa 3 orang tersangka perbuatan makar di Distrik Bamus Bama diamankan dalam rutan Polres Sorong, Aimas.
“Untuk ketiga orang tersangka telah diamankan dalam rutan Polres Aimas Kabupaten Sorong, dimana semua tersangka akan menjalani proses hukum sebab Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah di Kejari Sorong,” tegas Bendot, Senin (13/6/23).
Lanjutnya, 3 orang tersangka dikenakan pasal 106 tentang perbuatan makar dengan ancaman penjara 10 sampai 20 tahun penjara.
Untuk 16 orang lainnya setelah 1 kali 24 jam pihak kepolisian menyuruh mereka kembali kerumah masing-masing.
Dijelaskannya, ancaman untuk ketiganya sama akan tetapi kembali lagi pada pengadilan tergantung tuntutan dari pada jaksa.
Ungkapnya, satu tersangka asal Kabupaten Maybrat dan dua lainnya merupakan Warga Distrik Bamus Bama Kabupaten Tambrauw.
Bendot bilang, melalui peristiwa ini selaku pelindung masyarakat juga negara memiliki tanggung jawab melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kembali keyakinan masyarakat.
“Sosialisasi Forkopimda untuk meyakinkan masyarakat akan tetap aman, dalam daerahnya sendiri sebab aparat akan terus ada untuk melindungi mereka,” bebernya.
Tambah Bendot, selain itu Forkopimda juga ingin menunjukkan kepada masyarakat diluar sana, bahwa keadaan kabupaten Tambrauw masih tetap aman terkendali tanpa ada gangguan menonjol lagi. (Mewa)
Komentar