SORONG, PBD – Pasca peristiwa pembakaran wanita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinsial WG pada tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WIT di Km 8 Kota Sorong, pihak kepolisian terus melakukan lidik.
Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menuturkan bahwa total tersangka pembakaran berjumlah 9 orang, 5 telah diamankan dan 4 lainnya masih dalam proses pengerjaan.
“Kita sudah amankan 5 orang tersangka 3 dibawah umur 2 orang dewasa, total tersangka berjumlah 9 orang namun 4 diantaranya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres pada media, Kamis (30/3/23).
Jelas Happy, ada dua pengenaan pasal untuk anak dibawah umur yang pertama pasal 187 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 Junto Pasal 56 ayat 1 KUHP maksimal ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
Lanjutnya, kemudian pengenaan pasal berikutnya adalah pasal 170 ayat 2 KUHP maksimal 12 tahun penjara atas nama JT berusia 20 tahun, MW berusia 28 tahun.
Sesuai aturan yang berlaku ancaman tersangka dibawah umur lebih berat dikarenakan tersangka tersebut adalah pelaku utama pembakaran WG.
“Dalam undang-undang Perlindungan Anak biasanya setengah dari hukuman orang dewasa, namun tersangka dibawah umur baik SD AT MJ semua sedang dalam proses,” bebernya.
Perlu diketahui bersama bahwa berkas-berkas perkara tahap satu sudah sampai pada pihak Kejaksaan Negeri Sorong. (Mewa)
Komentar