Tidak Ada Pelarangan Penggunaan Jilbab Di Sekolah Negeri Atau Inpres

SORONG, – Salah satu orang tua siswa kepada sorongnews.com mengeluhkan mengenai salah satu aturan sekolah yang melarang peserta didiknya menggunakan busana Muslimah berupa jilbab saat mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.

“Anak Saya kan yang sudah mau kelas 6 ini Saya rencanakan mau gunakan pakaian Muslim, yaitu baju seragam panjang dan jilbab. Kemudian adiknya lagi nanti mau masuk kelas 1, Saya tanya ke guru di sekolah, katanya tidak boleh menggunakan Jilbab di sekolah. Alasannya karena sekolah ini umum bukan sekolah atau yayasan Islam dan ada aturan dari dinas,” ujar Iwan salah satu orang tua siswa.

Ditempat terpisah, Kepala sekolah SD Inpres 17, Horas Sianturi menjelaskan terkait pegunaan jilbab, Ia menyampaikan bahwa anak di usia tersebut sekolah tidak mewajibkan.

Menurutnya, SD Inpres 17 merupakan sekolah negeri bukan sekolah negeri Islam yang mana berbasiskan 1 agama saja, karena SD INPRES 17 merupakan sekolah umum yang mana pemberlakuan hijab atau jilbab tidak menjadi hal wajib untuk antribut sekolah.

“Hal ini tidak perlu menjadi permasalahan besar untuk kita, karena sekolah ini bersifat umum jadi persyaratan itu kami tidak mewajibkan, tetapi jikalau ada siswi yang ingin memakainya, tidak menjadi permasalahan untuk pihak sekolah, toh juga umur mereka masih tergolong anak-anak, jadi hal itu kami tidak begitu mewajibkan,” ucapnya

Kemudian, tentunya anak-anak ini selalu dalam pemantauan orang tua, baik dalam lingkungan bermainnya serta pendekatan antara anak dengan orang tua. Disambungnya pendidikan tak hanya dilakukan disekolah saja, tentunya pendidikan perlu dilakukan dilingkungan keluarga antara anak dengan orang tua.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Yuli Atmini yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kota Sorong tidak pernah mengeluarkan surat edaran atau surat keputusan terkait pelarangan penggunaan Jilbab di sekolah Negeri atau Inpres. Semuanya dikembalikan kepada pribadi siswa-siswi tersebut.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia pada tahun 2021 lalu mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu. Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.

“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem dikutip dari portal media suara.com. (Riq/Mewa)

Komentar