SORONG,- Perkara pekerjaan peningkatan, perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Raja Ampat sejak Tahun 2010 lalu. Telah ditetapkan tiga tersangka namun dua diantaranya sudah diputuskan, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Hamonangan Sarangi, Jumat (22/7/22).
“Proses persidangan terdapat tiga tersangka, dua sudah diputuskan dan memang dalam sidang mengungkap nama SW, cuman saya belum mempelajarinya karena saya belum terima putusan inchract,” katanya.
Kejari meminta waktu dalam mempelajari putusan tersebut, selanjutnya dirinya akan meminta penyidik karena penyidik yang lebih mengetahui kronologis, kasus jaringan listrik setelah itu dirinya akan mengambil sikap seperti apa nantinya.
“Jadi sekali lagi putusan itu saya belum terima, secara inchract sehingga saya belum bisa melaksanakan perintah penetapan hasil dari perkara Besar Tjahyono, saya belum bisa mengambil ketetapan karena belum menerima keputusan pengadilan yang menetapkan perkara itu,” sambung Kejari.
Dijelaskannya bahwa SW sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun jika SOP hingga ketiga kali belum juga hadir maka pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin.
“Kami tidak punya alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka, jadi ada bahasa diluar yang bilang Kejaksaan Negeri Sorong tidak mampu tetapkan tersangka itu salah. Saya bekerja lebih hati-hati karena menyangkut nama baik orang, kita tidak boleh mendiskriminasi orang jangan sampai dia tidak melakukannya, nanti saya akan konfirmasi kembali terkait kasus ini,” sesal Erwin.
Erwin menegaskan terdapat beberapa kasus seperti kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi) yang ditangani semuanya harus berdasarkan alat bukti, sehingga masyarakat tidak beranggapan Kejaksaan Negeri Sorong bekerja sangat lama karena semua perlu bukti yang sah. (Fatrab)
Komentar