SORONG, PBD – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam dan atribut anggota DPRP Provinsi Papua Barat Daya berbuntut aksi pemalangan Kantor DPRP oleh keluarga tersangka berinisial IWK, Jumat (9/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penahanan IWK yang dinilai tidak adil oleh pihak keluarga. Massa aksi yang terdiri dari keluarga dan kerabat tersangka menutup seluruh akses masuk Kantor DPRP Papua Barat Daya dengan memasang gembok serta membentangkan spanduk berisi tuntutan.
Koordinator aksi, Isak Kambu dalam aspirasi tertulis yang ditujukan kepada Kapolda Papua Barat Daya melalui Kapolresta Sorong Kota, menyampaikan tiga tuntutan utama.
Tuntutan pertama, massa meminta agar tersangka IWK dibebaskan terhitung sejak 9 Januari 2026. Menurut massa aksi, pembebasan tersebut penting karena IWK perlu mempersiapkan dan melengkapi pemberkasan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Maybrat.
“Tersangka IWK harus diberikan kesempatan untuk mengurus kelengkapan administrasi CPNS yang waktunya sangat terbatas,” tulis Isak Kambu dalam surat aspirasi tersebut.
Tuntutan kedua, massa meminta Kapolresta Sorong Kota untuk memanggil dan memeriksa Ketua DPR Papua Barat Daya serta Bendahara Sekretariat Dewan (Sekwan) yang dinilai turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam dan atribut DPRP tersebut.
Sementara tuntutan ketiga, keluarga tersangka mendesak agar kepolisian segera mengeluarkan surat perintah penangguhan penahanan terhadap IWK.
Dalam pernyataan tertulisnya, Isak Kambu turut menyampaikan ancaman akan melanjutkan aksi demonstrasi dan pemalangan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian.
“Apabila permintaan kami tidak ditanggapi, maka kami akan tetap melakukan demo dan pemalangan terhadap Kantor DPRP dan Kantor Polisi Kota Sorong sampai anak kami dibebaskan,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, massa aksi memasang spanduk tepat di pintu masuk Kantor DPRP Papua Barat Daya dengan tulisan ‘Kapolresta Sorong Kota Jangan Sembunyikan Bendahara dan Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya’.
Tak hanya itu, sebagai simbol adat atas kasus hukum yang menimpa tersangka IWK, massa turut meletakkan seekor babi berukuran besar tepat di depan pintu masuk kantor DPR PBD.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di Kantor DPRP Papua Barat Daya terpantau lumpuh akibat pemalangan, sementara pihak terkait lainnya belum dapat memberikan keterangan resmi terkait tuntutan keluarga tersangka. (Jharu)










Komentar