MANOKWARI, PAPUA BARAT – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil membekuk seorang terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menggunakan kunci T. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) di wilayah Manokwari Barat.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, mengatakan penangkapan bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/178/V/SPKT/2026 tertanggal 21 Mei 2026 terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam di area parkir sebuah kafe di Jalan Reremi Pemancar, Manokwari Barat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial AOK (23) berhasil diamankan. Dari hasil pengembangan, tim juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF dan satu buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan korban,” ujar Herly.
Menurut hasil interogasi awal, aksi pencurian terjadi pada Senin (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIT. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di depan kafe tanpa mengunci stang.
Melihat adanya kesempatan tersebut, pelaku yang telah membawa kunci T dari rumah langsung merusak kunci kontak motor dan membawa kabur kendaraan korban. Setelah berhasil menguasai motor, pelaku menyembunyikannya di rumahnya yang berada di kawasan belakang SMK Negeri 3 Manokwari. Untuk menghilangkan jejak, sebagian bodi kendaraan juga dilepas.
Herly mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku diduga tidak hanya beraksi pada satu lokasi kejadian.
“Berdasarkan keterangan awal, dimungkinkan terdapat laporan polisi lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh terduga pelaku. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan maupun tempat kejadian perkara lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AOK dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Subdit III Jatanras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan.
Ia mengingatkan pemilik kendaraan roda dua untuk selalu mengunci stang, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang terang dan terpantau kamera pengawas (CCTV) guna mencegah aksi pencurian serupa. (**/Rolly)









Komentar