SORONG, PBD – Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya menggelar ujuk rasa terkait penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/5/24).
Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya itu terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hingga insan pers lainnya.
Pantauan Sorongnews.com, massa aksi yang terdiri gabungan media massa di Papua Barat Daya itu mula-mula melakukan orasi di Taman Sorong City dan melanjutkan orasi dengan melakukan iring-irangan motor menuju Kantor DPRD Kota Sorong, sekaligus melakukan penandatanganan petisi penolakan terhadap RUU Penyiaran serta penyerahan pernyataan sikap yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Sorong Erwin Ayal beserta sejumlah Anggota DPRD Kota Sorong lainnya.
Koordinator Aksi Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya, Safwan Ashari menegaskan bahwa draf RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi membawa malapetaka dan mengancam kebebasan pers Indonesia termasuk kebebasan pers di Papua Barat Daya.
“RUU Penyiaran itu justru akan menambah deretan masalah, deretan masalah tata kelola media penyiaran serta mengekang kebebasan pers,” tegas Koordinator Aksi Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya, Safwan Ashari.
Lebih lanjut, Safwan menilai, RUU Penyiaran sangat berpotensi merugikan masyarakat luas, termasuk menghambat kinerja pers dalam melakukan peliputan investigasi.
“RUU Penyiaran yang ada saat ini berpotensi merugikan masyarakat luas termasuk jurnalis, apalagi liputan investigasi, sehingga harus ditolak pengesahannya,” terangnya.
Dipaparkannya bahwa, RUU yang dibahas dalam masa transisi pemerintahan, yakni kurang dari enam bulan di ujung masa anggota DPR RI periode 2019-2024 dan tidak melibatkan banyak pihak, termasuk pilar keempat demokrasi di Indonesia.
“Terus terang kami tolak RUU Penyiaran, sebab di dalamnya seperti pasal 50 huruf b secara jelas melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” jelasnya.
“Kita harus tahu bahwa investigasi adalah liputan yang paling mahal dan dapat membantu penegak hukum,” lanjutnya.
Dirinya menyebutkan, apabila DPR RI tetap memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU dan mengesahkan menjadi UU, hal itu jelas tidak sesuai dengan etika hukum, sebab dinilainya tidak melibatkan publik termasuk pers.
“Kalau memang DPR dan pemerintah tetap bersikeras mengesahkan RUU menjadi UU Penyiaran tanpa prosedur yang jelas, maka sudah barang tentu keputusan itu tidak sah,” paparnya.
Sementara itu, Perwakilan IJTI Papua Barat dan Papua Barat Daya sekaligus penanggung jawab aksi unras, Maichel Jasman menyayangkan dan ikut perihatin atas rencana DPR merevisi UU Penyiaran yang akan mengekang kebebasan pers saat melakukan peliputan investigasi.
“Liputan investigasi adalah liputan yang sangat mahal dilakukan oleh kami sebagai pilar keempat demokrasi,” tandas Perwakilan IJTI Papua Barat dan Papua Barat Daya, Maichel Jasman.
Tak hanya itu, Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Papua Barat Daya, Fauzia dalam menyampaikan aspirasi menegaskan bahwa, RUU Penyiaran harus ditolak karena hanya akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung.
Menurutnya, dengan RUU Penyiaran yang memuat untuk dialihkan tugas Dewan Pers ke KPI, maka pers dianggapnya tidak miliki Nilai independen lagi.
“Mereka maunya apa?, itu hanya untuk melindungi kepentingan oknum-oknum tidak bertanggung jawab kedepannya. Kami jelas menolak dengan tegas RUU Penyiaran karena akan membatasi dan mengkerdilkan sistem demokrasi, terlebih kebebasan pers di negeri ini,” tegas Ketua FJPI Papua Barat Daya, Fauzia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sorong, Erwin Ayal didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Sorong, Agustie Sagrim dan Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Sorong, Syamsudin Djohan saat bertemu massa aksi memuji solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya yang melakukan aksi demo damai dan beretika. Ia pun berjanji, perihal aspirasi yang telah disampaikan puluhan Jurnalis Papua Barat Daya akan ditindaklanjuti pihaknya secara berjenjang hingga ke pusat.
“Kita hadir untuk rakyat sesuai dengan amanat Undang-undang, maka tentu akan kami bawa aspirasi dan petisi ini ke DPR RI hingga ke pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait” beber Ketua DPRD Kota Sorong, Erwin Ayal.
Berikut ini Sorongnews.com merangkum pernyataan sikap Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya terkait RUU Penyiaran sebagai berikut :
- Kami Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya, dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kerja-kerja pers yang
berkualitas dan berintegritas. - Kami Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya menolak pengambil alihan tugas Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawal tugas-tugas jurnalistik.
- Kami Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya, mendesak DPRD Kota Sorong agar segera berkoordinasi secara berjenjang untuk melanjutkan aspirasi kami terkait penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 yang akan menghambat tugas Jurnalis Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, dijadwalkan selain DPRD Kota Sorong, dalam kurun waktu dekat, Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya akan menggelar aksi serupa bertempat di Kantor DPRD Kabupaten lainnya di Provinsi Papua Barat Daya. (Jharu)
Komentar