SORONG, PBD – Ketua Komisi III DPRD Kota Sorong, John Lewerissa menyampaikan pernyataan tegas menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun tangan menertibkan tunggakan pajak sejumlah hotel dan restoran di Kota Sorong.
Hal ini disampaikan John Lewerissa didampingi sejumlah anggota Komisi III DPR Kota Sorong lainnya, Rabu (30/7/25)
Ia menilai, tindakan KPK menunjukkan bahwa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) telah lalai menjalankan tugasnya.
“Kami apresiasi langkah KPK karena ini bukti bahwa memang ada pembiaran dari Dispenda. Padahal kami Komisi III sudah lakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Dispenda beberapa waktu lalu, bahkan beri peringatan,” ujar John Lewerissa.
Ia menyayangkan masih adanya hotel-hotel besar seperti Vega Hotel yang menunggak pajak hingga Rp1,9 miliar bahkan disebut sebagai yang paling besar dibandingkan hotel lainnya. John menilai tunggakan sebesar itu bukan hal yang bisa ditoleransi, apalagi dengan sistem pelaporan digital yang sudah diterapkan di restoran dan hotel.
“Aplikasi pelaporan itu kan sudah ada. Tetapi saya khawatir jangan-jangan mereka manipulasi, laporan fiktif. Dugaan saja, namun ini serius, karena penerimaan pajak ini langsung berpengaruh ke masyarakat yakni pembangunan, banjir, sampah, dan bantuan sosial,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihaknya telah mengeluarkan ultimatum kepada Dispenda maupun para penunggak pajak, yakni selambat-lambatnya dalam waktu satu minggu sejak hari ini semua tunggakan harus diselesaikan.
“Kami Komisi III kasih warning. Tidak ada alasan lagi. Vega dan lainnya harus bayar dalam satu minggu. Kalau tidak, kita akan ambil tindakan lanjut,” tegasnya.
John turut menyoroti ketidakhadiran sejumlah pengusaha hotel dalam RDP sebelumnya dan mempertanyakan komitmen Dispenda dalam menindak tegas para pelanggar.
“Kita heran, kenapa Dispenda lamban. Seharusnya dua atau tiga bulan lalu ini sudah bisa selesai. Jangan sampai KPK turun dan bikin opini buruk terhadap Pemkot Sorong,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan pencabutan izin usaha hotel yang menunggak, John menilai hal itu belum perlu dilakukan, namun ia meminta agar terdapat komitmen waktu pasti dari para pengusaha mengenai kapan tunggakan pajak akan dilunasi.
“Kita masih pahami kondisi perhotelan saat ini, namun tetap harus ada komitmen. Minimal mereka sampaikan kapan akan bayar, bukan diam saja,” imbuhnya
Dijelaskannya bahwa Komisi III DPRD akan mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus sebagai dasar hukum penertiban pajak yang lebih kuat. Regulasi ini diharapkan akan menjadi alat tekan politik dan hukum terhadap wajib pajak yang bandel.
“Kedepan, kita akan lihat referensi dari daerah lain. Kita butuh Perda agar ada kekuatan hukum. Jangan seenaknya main-main dengan uang rakyat,” ucapnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait informasi dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam pembiaran tunggakan pajak, John menyatakan bahwa semua pihak nakal harus ditertibkan.
“Kalau ada oknum di Dispenda yang nakal, harus ditindak. Rakyat bayar pajak untuk pembangunan, bukan untuk dibiarkan begitu saja. PAD kita lagi jatuh dan ini soal serius,” bebernya.
John turut menyinggung persoalan tunggakan dana hibah Pemkot kepada KPU Sorong, yang menurut informasi sudah mencapai puluhan miliar. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah Komisi III melainkan domain eksekutif dan keuangan pemerintah kota.
Ditambahkannya bahwa, pihaknya memastikan bahwa pemanggilan terhadap pengusaha hotel dan restoran akan segera dilakukan dan Komisi III tidak akan tinggal diam.
“Kalau memang belum bayar, kami akan panggil. Kami kasih warning. Harus diselesaikan, ini tanggungjawab kita semua untuk Kota Sorong,” tandasnya. (Jharu)
Komentar